Kasi Pidsus Muhamad Heriadi SH Kasi Pidsus Muhamad Heriadi SH

Laporan : Hasrin Ilmi

KENDARI,BP-Kasus dugaan korupsi TPI Wameo tahun anggaran 2017 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, kamis (08/10).

Kajari Baubau Jaya Putra SH melalui Kasi Pidsus Kejari Baubau. Muhamad Heriadi SH saat dihubungi Baubau Post via telepon selulernya mengatakan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pekan lalu, pihak pengadilan langsung menetapkan jadwal sidang

 Kasi Pidsus Muhamad Heriadi SH
Kasi Pidsus Muhamad Heriadi SH

.”Jadi sidang perdananya hari ini (kamis-red) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Heriadi kepada Baubau Post.

Dikatakan, dalam sidang tersebut terdakwa Muslimin Buhim (MB) didampingi Kuasa Hukumnya, Taufan Achmad SH. Bahkan, dalam dakwaan tersebut, terdakwa mengerti dan pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada sidang ke dua yang dijadwalkan kamis (15/10).

“Jadi majelis hakim menjadwalkan sidang kedua kamis depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh JPU,”kata Heriadi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam dakwaan JPU terdakawa MB diancam pasal 2,3 dan 8 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, kata Heriadi, dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo tahun anggaran 2017 ini, dari pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan paska dilakukan tahap dua. Namun, tanggal 30 September 2020 perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Jadi kewenangan pengajuan penangguhan menjadi tanggungjawan Pengadilan Tipikor. Bahkan, pada tanggal 30 September 2020, Ketua Pangdilan Tipikor Kendari langsung menetapkan jadwal persidangan dan penetapan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa MB,”bebernya.

Kuasa Hukum MB Taufan Achmad SH
Kuasa Hukum MB Taufan Achmad SH

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa MB, Taufan Achmad SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena pokok keberatan atas dakwaan JPU memang ada dan sangat mendasar. Namun demikian, keberatan atas dakwaan JPU sudah masuk dalam pokok perkara.

“Untuk itu, kami berkesimpulan akan menjadi sia-sia jika yang dipertentangkan telah masuk dalam pokok perkara. Hal ini juga, berdasarkan pada beberapa pengalaman kami dalam perkara pidana. Singkatnya, kami akan fokuskan pada pemriksaan para saksi dalam sidang berikutnya yang tentunya akan kami tuangkan dalam pledoi atau pembelaan,”ungkapnya saat dihubungi Baubau Post.

Sedangkan terkait penangguhan penahanan terdakwa MB, kata Acil sapaan akrab Taufan Achmad mengaku sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Kendari Cq kepada majelis hakim.

“Kita tinggal menunggu perkembangannya dana kita optimis permohonan ini dikabulkan, apakah ditangguhkan atau dialihkan penahannya,”ujarnya optimis.

Untuk diketahui, Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2017. Yang mana saat itu tersangka MB diduga tidak menyetorkan uang retribusi jasa Cold Storage TPI Wameo, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan setiap bulannya. Dan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 304.137.000. (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

ISTRI & ANAK ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SEDIH SAKSIKAN PEMAKAMANNYA

ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SAAT TUGAS OLEH SEORANG PEMUDA DI KELURHAN NGKARING-NGKARING, KECAMATAN BUNGI, KOTA BAUBAU DIMAKAMKAN DENGAN UPACARA MILITER. ANAK DAN ISTRI ALMARHUM SERDA BASO HADANG TERLIHAT SANGAT SEDIH DAN PILU MENYAKSIKAN DETIK-DETIK UPACARA PEMAKAMAN SUAMINYA. SEMOGA ALMARHUM DITERIMA DISIS ALLAH SWT DAN KELUARGA YANG DITRINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN HATI. AMIN. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *