Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI,BP – Diduga tak netral, Camat Kaledupa resmi dilaporkan ke Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi pada Senin (02/11). Laporaran tersebut berdasarakan adanya indikasi Camat melakukan kegiatan politik dengan memanfaatkan fasilitas Negara.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Bawaslu dengan Nomor: 07/LP/PB/Kab/25.10/XI/2020 dengan dokumen yang diserahkan kepada Bawaslu berupa satu buah flashdisk berupa kegiatan yang terjadi di rumah rumah jabatan (Rujab) serta fotocopy KTP pelapor dan saksi.
Dimana pemanfaatan fasilitas Negara tersebut berupa Rujab Camat Kaledupa yang diduga dijadikan tempat penampunga serta pendistribusian beberapa atribut ajakan Bupati Wakatobi H Arhawi menuju dua periode, berupa kalender, bingkisan dan stiker pada kisaran bulan Januari 2020.
“ Kejadian itu saya sendiri yang rekam, pada saat saya juga melihat ada pak camat ditempat yang sama pada saat melakukan pendistribusian atribut itu, beberapa bulan lalu,” ungkap Muhammad Hafizi selaku saksi pada pelaporan camat Kaledupa.
Lanjutnya, selaku mahasiswa Universitas Halu Oleo dirinya memiliki tingkat kepedulian yang tinggi akan adanya pemilihan umum yang jujur dan adil di Wakatobi, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas.
“ Saya curiga karena adanya alat peraga atribut ajakan, berupa stiker, kalender, bingkisan dan lainnya dalam jumlah yang cukup banyak, bahkan dilakukan pembagian ditempat itu juga” Tukasnya.
Ditempat yang sama Pelapor atas nama La Ode Abdul Muis menegaskan jika laporan yang kemudian telah diterima oleh Bawaslu Wakatobi tersebut bakal dikawal hingga tuntas serta mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
“ Ini adalah langkah serius dalam penegakan hukum netralitas ASN serta sebagai ultimatum kepada para ASN lainnya agar tidak mencoba-coba melanggar hukum, kita sebagai masyarakat harus tetap menjaga pengguna fasilitas Negara yang dijadikan alat untuk melancarakan kepentingan politik oknum yang tidak bertanggungjawab,” tukasya.
Sementara itu, Camat Kaledupa Ruslim saat dikonfirmasi awak media Baubaupost melalui sambungan telephone mengatakan jika kejadian tersebut berkisar bulan Desember tahun 2019. Dia juga mengelak jika rujab dijadikan tempat penampungan dan pendistribusian atribut H Arhawi menuju dua periode.
“ Tidak, itu diteras dan didalam, dia menunggu temannya dari selatan (Kaledupa Selatan_Red), sayakan tidak ada di Kaledupa, nanti saya pulang dia bilang mi temanku itu, tadi saya singgah disitu (Rujab_Red), kataya menunggu temannya, mereka menginap diselatan, makanya saya bingung juga itu, ada seperti itu,” elaknya.
Sambungnya lagi, jika Ruslim mengetahui adanya atribut tersebut karena diperlihatkan video terdapatnya atribut pada teras samping rujab. Selain itu, atas nama Suratman yang kemudian membawa atribut tersebut dari pelabuhan kemudian menuju rujab dan menunggu temannya.
“ Tidak to masa mau dirujab, diteras dengan dia menunggu temannya kan dikamar ini, dikamar ini ada temanku yang sering anu dirujab ini to,” tukasnya
Kemudian, Suratman juga yang dihubungi melalui sambungan telephon mengaku tidak melakukan pendistribusian pada rujab tersebut, meskipun terdapat video yang kemudian menunjukan beberapa masyarakat yang kemudian telah memegang atribut H Arhawi menuju dua periode.
BACA JUGA: Camat Kaledupa Selatan Akan Bangun Sanggar Budaya
“ Kebetulan saya singgah ada yang saya temui waktu itu, karena ada pekerjaan paping blok dihalaman rujab, Waktu itu ada teman yang datang, kemudian dia Tanya-tanya tentang yang saya pegang itu, diteras. Tidak diberikan,” katanya lugas.
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel