Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP-Dana yang dikelola oleh desa saat ini, di satu sisi menjadi ladang berkah bagi desa, namun di sisi lain menjadi tantangan bagi desa untuk semakin meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan, sehingga diharapkan kepada seluruh pengelolaan keuangan desa agar senantiasa berpegang teguh kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan sehingga terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Buton, Iis Elianti di hadapan para camat dan kepala desa lingkup Pemkab Buton pada acara Workshop Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buton, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa, 3 November 2020
Workshop yang mengusung tema Pengelolaan Dana Desa Yang Cepat, Tepat, dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Akibat COVID-19 dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr HMZ Amirul Tamim, MSi, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, camat dan kepala desa se-Kabupaten Buton
“Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan titik awal kebangkitan desa. Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia saat ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan mandiri dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Politisi PAN Buton ini, sebagaimana dirilis Kominfo Buton
Wakil Bupati Buton juga juga menegaskan ditengah wabah pandemi COVID-19 saat ini, Dana Desa tidak hanya digunakan untuk Pembangunan Desa serta Pemberdayaan masyarakat saja, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan dan perundangan yang berlaku, diutamakan untuk upaya pemulihan ekonomi melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 dan juga untuk upaya pencegahan penularan wabah COVID-19.
“Sebagai upaya untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di desa, Pemerintah Desa telah membangunan Posko Tanggap Darurat yang tersebar di 83 desa, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat, pengadaan handsanitizer, pengadaan peralatan cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan kepada rumah warga dan sarana umum lainnya yang sebagian besar anggarannya bersumber dari dana desa,” katanya.
Tidak hanya hanya itu, lanjut Wabub seluruh desa se-Kabupaten Buton telah membentuk relawan Desa Lawan COVID-19, yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD) serta berbagai unsur masyarakat desa dan mitra kemasyarakatan yaitu Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Buton, sehingga penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten dapat dicegah.
Wabup Buton ini pun menghimbau kepada seluruh para kepala desa untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh peserta serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa menuju pengelolaan keuangan desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya Penangangan Dampak Ekonomi COVID-19.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, MSi yang menjadi narasumber dalam acara workshop pengelolaan dana desa tersebut mengatakan “Pemerintah Buton perlu diapresiasi dalam hal penanganan wabah COVID-19, karena di pelosok wilayah Buton seperti tidak ada apa-apa,” katanya.
Mantan Walikota Baubau 2 periode ini mengharapkan penggunaan dana desa dapat difokuskan guna penanganan ekonomi dampak pandemi COVID-19, yaitu dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak.
BACA JUGA: Amirul Tamim Siap Kawal Pemekaran Provinsi Kepulaun Buton
Amirul Tamim juga memaparkan bahwa latar belakang lahirnya undang-undang dana desa karena melihat desa telah lahir sebelum Indonesia merdeka, dan undang-undang regulasi yang berlaku sudah ada sejak dari penjajahan Belanda dan diteruskan oleh presiden Indonesia selanjutnya.
“Ada filosofi yaitu suatu negara maju itu kalau desanya maju dan negara, agar masyarakat tidak kelaparan Makanya desa harus bisa menjadi lumbung pangan,” pungkas Amirul.(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel