Kadis Pendidikan Sultra Asrun LioKadis Pendidikan Sultra Asrun Lio

SULTRA, BP-Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulawesi Tenggara (Kadisdikbud Prov. Sultra) menghadiri, sekaligus mewakili Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., yang berhalangan hadir dalam konferensi video “Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemik Covid-19”. Konferensi virtual diikuti oleh Kadisdikbud Prov Sultra Asrun Lio dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat 20 November 2020.

Kadis Pendidikan Sultra Asrun Lio
Kadis Pendidikan Sultra Asrun Lio

Pertemuan virtual ini dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, dan seluruh Gubernur serta Kadisdikbud Provinsi se-Indonesia. Dalam pertemuan ini juga diumumkan keputusan bersama mengenai kebijakan Kemendikbub kepada kepala daerah dan kantor wilayah Kemenag untuk menentukan sendiri protap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Tahun Ajaran/Akademik 2020/2021 nanti.

Sebagai pengambil kebijakan kependidikan di tingkat Provinsi Sultra, doktor lulusan The Australian National University, ini akan memberlakukan prosedur standar yang disesuaikan dengan izin Kemendikbud, sekaligus disesuaikan dengan delapan konstitusi penanganan pandemik covid (bencana non alam) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan para orangtua.

“Di tangan ketiga pihak itu, sekolah di masing-masing daerah bisa menentukan PTM atau masih Pembelajaran Jarak Jauh/Pembelajaran dari Rumah (PJJ/BDR). Mereka yang menentukan, bukan SKB Menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak,” kata Menteri Nadiem

Selanjutnya Menteri Nadiem mengatakan, bila memang pemda dan komite sekolah di masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan PJJ secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan PTM. Adapun daerah yang sudah siap PTM, maka harus melakukan segala kesiapan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik. Namun, Menteri Nadiem tetap menegaskan, walau PTM telah diperbolehkan, tetap tidak diwajibkan, karena masih masa pandemi Covid-19.

“Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin PTM untuk semester genap Tahun Akademik 2020/2021 atau yang dimulai Januari 2021,” tegas Menteri Nadiem.

Pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Sebab, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19, sehingga harus benar-benar dipertimbangkan, bisa kembali PTM atau tidak.

Kebijakan baru pemerintah (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19) tersebut ditempuh untuk mengakomodir keluhan di banyak daerah dan desa yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun, hasil evaluasi PJJ juga memperlihatkan bahwa dampak negatif yang dapat terjadi pada anak itu suatu hal yang nyata, yang —jika PJJ diteruskan— dapat menjadi suatu risiko yang permanen.

Tiga risiko/dampak negatif dari pola PJJ, yakni; Pertama, ancaman putus sekolah.
Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19. Orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

Kedua, kendala tumbuh kembang. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda. Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas. Hilangnya pembelajaran (learning loss) secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.

Ketiga, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak dalam kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

Hanya saja, Menteri Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa PTM diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. “Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya dan berdasarkan evaluasi kepala daerahnya,” tambah Menteri Nadiem.

baca juga: Disdikbud Baubau Bolehkan Orang Tua Larang Anaknya Tidak Ikut Pembelajaran Tatap Muka

“Dikbud Sultra dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna, maka sekolah tersebut wajib ditutup atau menghentikan PTM,” kata Kadisdikbud Sultra Asrun Lio.

Dikbud Provinsi Sultra telah mengumumkan, SMA/sederajat yang ada di daerah zona hijau dan kuning boleh melakukan PTM. Di Sultra PTM diperbolehkan pada 11 kabupaten zona kuning, yakni Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Muna, dan Muna Barat. []

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *