Peliput: Zul Ps
WANGi-WANGI,BP – Dianggap cacat prosedural dan memaksa untuk melakukan rapat kerja yang tercantum rencana pinjaman anggaran 200 Milyar oleh Pemerintah Daerah Wakatobi, Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Walk Out dari forum rapat KUA PPS.
Diketahui, Anggota DPRD tersebut adalah Erniwati Rasyid dari Partai Gerindra, Mayana, Saharuddin, Wa Ode Rusmi, Irman dan Arifuddin yang merupakan dari Fraski PDI-Perjuangan.
Saat dikonfirmasi beberapa awak media, Erniawati Rasyid yang merupakan Sekertaris Fraksi Gebar (Gerindra, PAN dan PBB) ini mengatakan, jika dirinya bersama seluruh anggota yang keluar dari forum tegas menolak pinjaman yang ingin dilakukan Pemda Wakatobi, karena Pemda tidak mampu merasionalkan pinjaman yang bakal dilakukan.
“ Kemarin sudah ada keputusan tertinggi fraksi, menolak dalam hal ini meminta klarifikasi masalah pinjaman dari Rp 200 miliar itu untuk pembangunan infrastruktur, tentunya klarifikasi yang kami maksud bahwa semuanya mengacu pada PP Nomor 56/2018, bukan 1 poin tapi seluruhnya.” Ungkapnya.
Dengan tegas juga, Erniawati mengatakan jika dirinya bersama Anggota DPRD yang melakukan Walk Out tidak ingin mengambil bagian dalam menaggung dosa bagi masyarakat. Pasalnya dalam PP 56/2018 tersebut, sebelumnya harusnya mendapat persetujuan dari DPRD berdasarkan pasal 16.
Selain itu, pada pasal 18 Bupati menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Mendagri dengan melampirkan dokumen, dalam hal ini, persetujuan DPRD, salinan berita acara pelantikan Bupati, kerangka acuan kegiatan, RPJMD, RKPD, Laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir, APBD tahun anggaran berjalann, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, serta rencana keuangan Pinjaman Daerah.
“ Pinjaman daerah harus berdasarkan persetujuan Kemenkeu dengan pertimbangan Mendagri itu diusulkan oleh Bupati terpilih dengan membawa beberapa dokumen salah satunya adalah SK pelantikan dan berita acara pelantikan, kedua persetujuan DPRD, tapi selama ini kita tidak pernah duduk bersama membahas ini bersama Pemda. Apalagi ini yang mengajukan adalah Bupati PJ, jadi saya mohon hadirkan Bupati PJ, yang ingin melakukan pinjaman, sehingga bisa memberikan alasan yang kami minta,” katanya tegas.
Lanjutnya lagi, jika disepakati oleh DPRD maka siapa yang bertanggung jawab untuk membayar modal dan bunga. Apakah, Pemda sudah memiliki draf rincian anggaran termasuk seluruhnya pinjaman itu didistribusi ke OPD, maka sangat tidak etis membahas hal yang tidak pernah ditemukan sesuai dengan perundang-undangan.
“ Yang akan kita pertanggungjawabkan diribuan masyarakat Wakatobi, kita mencetak utang untuk masa depan anak cucu kita, mari kita seriusi, mari kita mengolah daerah kita ini dengan benar, karena jika kita salah mengolah, bukan cuman Pemda yang terpapar, namun kejaksaan dan DPRD pula yang dipanggil untuk mempertangungjawabkan masalah ini.” tutupnya.
Sebelumnya. Jamaludin dari Fraksi Nasdem juga mengatakan jika telah terdapat empat fraksi yang memang cenderung tidak menginginkan adanya pinjaman anggaran. Dalam artian bahwa jika merujuk pada PP nomor 56/2018. Semestinya pinjaman tersebut dihilangkan tunda terlebih dahulu.
“ Jangan dulu di masukan ke KUA PPS ini, ini harus mendapat persetujuan DPRD dulu, namun kali ini kita sudah melakukan pembahasan KUA PPS, didalamnya itu terdapat anggaran 200 Milyar itu, saya objetif memandang ini, artinya bahwa coba hitungkan kami nila rasio tingkat kemampuan daerah, Pemda melakukan pengembalian utang, supaya kita klir dulu sebelum kita lanjut pada pembahasan berikutnya. Kalau berbicara ngotot prosedural, ini sudah menyalahi prosedural dari sejak awal maka saya minta klirkan dulu persoalan ini baru kita lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Jawaban Pemda Wakatobi sehubungan dengan amandemen gabungan komisi DPRD Kabupaten Wakatobi terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD tahun 2021, pada halaman empat nomor 9 tercatat bahwa alokasi anggaran pinjaman daerah sebesar 200 Milyar.
Dengan rincian, adanya pembangunan kantor bupati, Pembangunan jalan Bypass, pembangunan sarana olah raga, pembangunan jalan untuk Tomia, Kaledupa dan Binongko serta pembangunan jalan kompleks kantor Bupati. Dapat dipastikan jika anggaran yang bakal dipinjam tersebut hanya untuk pembangunan fisik atau “Beton” saja. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel