JKN Tembus 98,62 Persen Penduduk, BPJS Fokus Jaga Keberlanjutan ProgramJKN Tembus 98,62 Persen Penduduk, BPJS Fokus Jaga Keberlanjutan Program

JAKARTA, BP – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperkuat perannya sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. “JKN Tembus 98,62 Persen Penduduk, BPJS Fokus Jaga Keberlanjutan Program,”

JKN Tembus 98,62 Persen Penduduk, BPJS Fokus Jaga Keberlanjutan Program
JKN Tembus 98,62 Persen Penduduk, BPJS Fokus Jaga Keberlanjutan Program

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Sepanjang 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari.

“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Prihati dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, tingginya angka pemanfaatan layanan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN. BPJS Kesehatan juga terus memperkuat transformasi digital melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165.

Kemudahan akses tersebut didukung oleh jejaring 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Di sisi pengelolaan keuangan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap berada dalam kondisi sehat. Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun. Nilai tersebut mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk ke-12 kali berturut-turut. Selain itu, lembaga tersebut mencatat berbagai capaian positif dalam tata kelola organisasi, manajemen risiko, hingga penilaian integritas.

Tak hanya berdampak pada sektor kesehatan, Program JKN juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun dan menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja.

Kajian tersebut juga menyebut Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan serta melindungi sekitar 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mencatat biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,3 triliun. Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang sebagian besar dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini.

Karena itu, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat upaya promotif dan preventif, meningkatkan mutu pelayanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan tantangan ke depan adalah menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, serta memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

baca juga:
Bupati Buton Tengah Azhari Dorong Layanan Kesehatan Gratis Menjangkau Lebih Banyak Desa
Puskesmas Lakologou Optimalkan PMT bagi 52 Balita dan Ibu Hamil, Tunjukkan Hasil Positif pada Pekan Ketiga

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyelenggaraan Program JKN telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perluasan akses layanan, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan tata kelola. Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, yang menegaskan pembiayaan JKN merupakan investasi jangka panjang untuk membangun SDM yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(*)

baca berita lainnya:

Ketua Ikrar Kepton La Ode SaliadinKetua Ikrar Kepton La Ode Saliadin

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Polemik pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pelatihan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan memicu aksi protes dari Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton (Kepton). Organisasi tersebut menuding pelaksanaan kegiatan di Hotel Mira, Kota Baubau, pada 3–9 Juni 2026 sebagai dugaan pemborosan anggaran dan potensi benturan kepentingan. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana yang menegaskan kegiatan itu justru dilakukan untuk menghemat anggaran. “IKRAR Kepton Serukan Aksi Unjuk Rasa di Buton Selatan Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran di Dinas Kesehatan, Plt Kadis s dr Achmad Maulana Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Pengelola Hotel Mira Baubau,”

Ketua Ikrar Kepton La Ode Saliadin
Ketua Ikrar Kepton La Ode Saliadin

 

Menanggapi tuduhan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di Baubau merupakan hasil koordinasi bersama Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi. Menurutnya, Kabupaten Buton Selatan belum memiliki fasilitas yang memenuhi standar untuk penyelenggaraan pelatihan. “Kenapa tidak dilaksanakan di Busel? Karena tidak ada tempat representatif untuk dilakukan di Busel dan hasil survei tempat oleh pihak panitia Bapelkes Provinsi itu di Hotel Mira, jadi kegiatannya adalah kegiatan bersama,” ujarnya kepada Baubau Post, Senin (29/6/2026).

Ia juga membantah dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan pihak pengelola Hotel Mira sebagaimana disebutkan dalam poster ajakan demonstrasi. “Kalau hubungan keluarga, tidak ada hubungan keluargaku dengan Hotel Mira. Saya bingung juga dari mana?” katanya. Ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan agar dirinya dicopot dari jabatan dan diperiksa aparat penegak hukum, ia hanya menjawab singkat, “Iya silakan berproses saja.”

 Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana
Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana

Sementara itu, melalui poster yang beredar di media sosial, IKRAR Kepton menyerukan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WITA. Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Lakarada sebelum bergerak menuju Kantor Dinas Kesehatan Buton Selatan, Kantor Bupati Buton Selatan, dan DPRD Kabupaten Buton Selatan. Penyelenggara memperkirakan sekitar 500 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa sound system, megafon, dan spanduk sebagai media penyampaian aspirasi.

Dalam poster tersebut, IKRAR Kepton mengajukan empat tuntutan. Mereka meminta Plt. Kepala Dinas Kesehatan membuka seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Pandu PTM secara transparan, mendesak Bupati Buton Selatan mencopot Plt. Kepala Dinas Kesehatan, meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, serta mendesak Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

IKRAR Kepton menduga pelaksanaan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Buton Selatan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, organisasi tersebut juga mengaitkan dugaan benturan kepentingan dengan isu hubungan kekeluargaan antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan pihak hotel tempat kegiatan berlangsung. Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Secara historis, pemerintah Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa serta pengawasan internal pemerintah untuk memastikan belanja publik dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

F01.1A Pelatihan PTM yang dilakukan di Hotel Mira Baubau

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IKRAR Kepton La Ode Saliadin mengatakan pihaknya tertunda melakukan unjuk rasa pada Senin 29 Juni 2026 sesuai dengan poster yang disebarnya melalui media sosial disebabkan bertabrakan dengan kegiatan internal organisasi yang tidak bisa mereka tinggalkan. “Meskipun sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian untuk kegiatan unjuk rasa yang dimaksud. Karena itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. Selanjutnya, unjukrasa tetap dijadwalkan dalam waktu dekat sembari mereka berkoordinasi kembali dengan teman-temannya.

“Sejauh ini kami masih terus mengumpulkan bukti, bila nanti terbukti ada unsur KKN dan pemborosan anggaran, maka kami bisa saja langsung melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” tutur La Ode Saliadin.

baca juga:

  1. Gandeng Polda Sultra, Bupati H Muh Adios Resmikan Asesmen 10 Jabatan Strategis Pemkab Buton
  2. Empat Kafilah Buton Selatan Tembus Final MTQ Sultra, Emas Perdana Diraih Fahmil Putri, Kepala Kemenag Busel H Khalifah Optimistis Buton Selatan Tambah Medali

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, DPRD Kabupaten Buton Selatan maupun Kejaksaan Negeri Buton terkait tuntutan yang disampaikan IKRAR Kepton. Polemik mengenai pelaksanaan kegiatan Pandu PTM tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan klarifikasi, sehingga seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(*)

Visited 7 times, 7 visit(s) today