Peliput: Arianto W
BAUBAU, BP- Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan izin bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB se-Kota Baubau agar dapat melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di sekolah pada 4 Januari 2021 mendatang.
Kendati demikian, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut, rupanya ada enam poit khusus yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap sekolah.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sultra Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) Mastuti, Rabu (23/12).
“Sekolah-sekolah yang bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka itu kecuali yang sudah memenuhi enam poin yang dipersyaratkan oleh kebijakan empat menteri,” jelasnya.
Adapun keenam poin yang dimaksud ialah sebagai berikut;
Pertama, memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan.
Kedua, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan. “Untuk poin ini, sekolah-sekolah itu harus bekerja sama dengan Puskesmas terdekat. Jadi untuk syarat kedua ini, sekolah harus punya bukti bahwa mereka telah melakukan MoU dengan Puskesmas setempat,” ujar Mastuti.
Lanjut poin ketiga ialah kesiapan sekolah untuk menerapkan wajib masker.
“Kebetulan Disdikbud Provinsi Sultra itu sudah menyalurkan bantuan masker untuk semua siswa(i) SMA, SMK, dan SLB. Sehingga tentunya ini bukan syarat yang susah bagi mereka karena sudah ada bantuan itu,” tuturnya.
Kemudian poit keempat, memiliki thermogun atau alat pengkur suhu tubuh.
“Untuk setiap sekolah telah mengadakan thermogun, dan alat ini telah diprogramkan dalam Dana BOSnya,” terang Mastuti pula.
Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Diantaranya, memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko Covid19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
“Kalau ada anak-anak yang punya penyakit bawaan maka mereka harus berterus terang, memberikan data kepada sekolah bahwa mereka punya comorbid dan/atau bagi siswa yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko Covid19 yang tinggi maka harus isolasi mandiri, belajar di rumah dulu,” tegasnya.
Terakhir poin keenam yaitu mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua atau wali.
“Sekolah harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali dan komite sekolah. Jadi, mereka itu harus mengadakan pertemuan dengan orang tua dalam hal ini komite sekolah,” ungkapnya.
“Setelah mereka mendapatkan kesepakatan maka dibuatlah MoU untuk mendapatkan surat izin pelaksanaan PBM tatap muka,” pungkasnya.
baca juga: Eksistensi Dunia Pendidikan di Baubau Meredup Akibat Covid19
Perlu diketahui, aturan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid19. (*)
NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:
TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL
Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.
Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL