Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Proyek revitalisasi Kasulana Tombi (tiang bendera) di kawasan benteng keraton hingga kini belum rampung. Padahal kontrak proyek sampai tanggal 27 Desember 2020.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memberi toleransi atau tambahan waktu pekerjaan 50 hari. Namun tambahan waktu ini memberikan konsekuensi denda kepada kontraktor.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Abdul Karim menjelaskan denda yang diberikan 1/1000 dikali volume anggaran proyek yang mencapai Rp 2 miliar. Artinya denda yang diberikan sekitar Rp 2 juta per hari dikali 50 hari.
“Mereka (kontraktor) bikin pernyataan untuk menyelesaikan dan per hari dikenai denda besarannya sekitar Rp 2 juta selama waktu keterlambatannya,” katanya.
Sementara sisa pekerjaan kontraktor tersebut akan dibayarkan menjadi utang pihak ketiga di perubahan anggaran. Tapi syaratnya, kontraktor harus melunasi dulu denda kegiatannya.
Sebelumnya pihaknya telah memanggil konsultan pengawas proyek. Kemudian konsultan melakukan analisa terhadap pengerjaan proyek revitalisasi.
Menurut Abdul Karim, proyek revitalisasi ini molor karena ada permasalahan yang membuat tertundanya pekerjaan. Selain itu material yang harus didatangkan dari luar daerah.
“Namun kami tidak melihat itu, kami hanya sesuai regulasi, ketika tiba waktu jatuh tempo, kemudian dibayarkan sesuai analisa yang dibuat konsultan pengawasnya,” tandasnya.
baca juga: Puskesmas Kampeonaho Rutin Periksa Kesehatan Lansia Melalui Prolanis
Pihaknya berharap, revitaliasi ini segera dirampungkan berdasarkan tenggat waktu yang diberikan. Mengingat saat ini tambahan waktu yang diberikan tinggal sekitar 20 hari lagi.
“Kita juga ada toleransi, tapi bicara aturan jangan sampai menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya. (**)