F01.2 Gubernur Sultra H Ali Mazi memediasi persoalan penyerahan aset antara Kota Baubau dan Pemda Buton Gubernur Sultra H Ali Mazi memediasi persoalan penyerahan aset antara Kota Baubau dan Pemda Buton

PERSOALAN SERAH dan terima aset daerah antara dua pemerintah daerah—Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kota Baubau—yang berlarut-larut sejak 2019, akhirnya mencapai hasil akhir. Dua belah pihak memperoleh kesepakatan final setelah memperoleh mediasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH.

F01.2 Gubernur Sultra H Ali Mazi memediasi persoalan penyerahan aset antara Kota Baubau dan Pemda Buton
Gubernur Sultra H Ali Mazi memediasi persoalan penyerahan aset antara Kota Baubau dan Pemda Buton

Gubernur Ali Mazi ingin mencegah agar masalah pengalihan dan pengelolaan aset itu tidak berimbas hukum berat, sehingga dapat mengintrusi banyak hal lain yang akan mengganggu konsentrasi masing-masing pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung sore hari, Senin 25 Januari 2021, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, kedua belah pihak menerima kesepakatan untuk tidak melanjutkan masalah dan mengakhiri polemik, sekaligus segera menindaklanjuti keputusan bersama berupa tata kelola ratusan aset Pemkab Buton yang selama ini “tertahan” di dalam Kota Baubau.

Pertemuan dan pembicaraan tersebut juga dihadiri Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nyimas Dwi Koriaty, Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Prov. Sultra (diwakilkan—, red.), Asisten I Setprov. Sultra Basiran, Kepala BPKAD Prov. Sultra Hj. Isma, Kepala BPK Perwakilan Prov. Sultra Andi Sonny, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sultra Nani Ulina Kartika Nasution.

Dari para pihak, yakni Bupati Buton La Bakry, Wakil Ketua DPRD Kab. Buton La Ode Rafiun, Sekda Kab. Buton La Ode Zilfar Djafar, dan Wali Kota Baubau AS. Thamrin, Ketua DPRD Kota Baubau Zahari, Sekda Kota Baubau Roni Muhtar, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.

Dalam pertemuan yang diliputi suasana sejuk dan kekeluargaan itu, kedua kepala daerah telah bulat bersepakat untuk menyelesaikan masalah aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekam Jejak Polemik Aset Daerah
Polemik aset antara dua daerah itu telah lama berlangsung dan tak kunjung menemukan solusi. Upaya penyelesaian juga pernah ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memediasi masalah aset daerah antara dua pemerintah daerah tersebut. Walau upaya itu pun tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Sejak awal pembentukan Kota Baubau, salasatu masalah yang dihadapi adalah penyerahan aset dari daerah induk —Kabupaten Buton. Karena dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, telah diamanatkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau, menteri atau kepala lembaga pemerintah non departemen yang terkait, Gubernur Sultra dan Bupati Buton (sesuai dengan kewenangannya masing-masing) menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemkot Baubau —yang meliputi pegawai, aset BUMD, termasuk hutang piutang serta dokumen dan aset yang sifatnya diperlukan oleh Kota Baubau— selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan pejabat Walikota Baubau.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) pun telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk, yang mengamanatkan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) atau yang dikuasai, dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk, yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk itu, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk, dan sebelum ditetapkan penghapusannya dalam Daftar Inventaris Barang-barang Daerah Induk harus dimintakan persetujuan DPRD.

Untuk pelaksanaan amanat perundangan dan kepmen tersebut, telah dilakukan penyerahan aset dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau pada tanggal 16 September 2002, namun semua aset Pemkab Buton yang berada di wilayah Kota Baubau, tidak dapat diserahkan karena Pemkab Buton masih berkantor di Kota Baubau dan belum adanya penetapan lokasi ibukota Kabupaten Buton.

Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Kota Baubau ke Pasar Wajo, Pemkab Buton baru dapat memulai pembangunan sapras perkantoran, sehingga barulah proses penyerahan aset dapat dilaksanakan secara bertahap.

Hal tersebut telah disepakati bersama oleh kedua pihak yang difasilitasi oleh Pemprov Sultra, sehingga pada tanggal 24 Januari 2014 telah dilakukan penyerahan kembali sejumlah aset Pemkab Buton. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, aset yang dimaksud tidak diserahkan secara keseluruhan sebagaimana amanat UU dan Permendagri.

“Hal-hal itulah yang menimbulkan berbagai permasalahan yang sedang kita bicarakan ini,” kata Gubernur Ali Mazi.

Di waktu yang berbeda, yakni: di tanggal 10 Juli 2019, tanggal 21 Agustus 2019, dan tanggal 17 September 2019, dalam pelaksanaan inventarisasi aset yang telah disepakati bersama itu, pada Berita Acara Serah Terima Aset, tidak dapat diproses seluruhnya sebagaimana ketentuan perundangan pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang Pemkab Buton, belum dapat dilakukan karena belum ada persetujuan dari DPRD Kab. Buton.

Sebanyak 26 aset milik Pemkab Buton yang berada di wilayah administrasi Kota Baubau diserahkan ke Pemkot Baubau pada Selasa 17 September 2019. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang berjumlah 341 aset, dan baru berbentuk Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL).

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Pemkot Baubau melakukan penertiban aset dan pemberitahuan pengosongan bangunan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Buton di dalam Wilayah Pemkot Baubau kepada Pemkot Baubau) bernomor 032/2081 dan 032/3830, tertanggal 21 Agustus 2019.

Proses mediasi terus dilakukan dalam sejumlah pertemuan hingga ke tingkat provinsi. Kejati Sultra pernah mengundang seluruh Forkopimda dua daerah tersebut pada tahun 2019, sehingga menghasilkan MoU yang ditandatangani oleh Bupati Buton dan Walikota Baubau, dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Seusai MoU tersebut, disusul dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset Tanah dan Bangunan oleh Bupati Buton sebagai pihak yang menyerahkan dan Walikota Baubau sebagai yang menerima, bertempat di Kantor Gubernur Sultra, dan disaksikan sejumlah pihak, yakni Gubernur Ali Mazi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI La Ode Muhammad Syarif, Kajati Prov. Sultra Mudim Aristo.

Kesepakatan ini menghasilkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan Pemkot Baubau sebagai bentuk aturan hukum, kepada para pihak yang menguasai aset-aset tersebut, sebagai material laporan kepada Kejati Sultra dan KPK-RI. Pemkot Baubau melakukan penertiban dan pendataan 235 aset bangunan dan lahan yang telah diterima dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau. Kendati demikian, masalah tersebut belum tampak akan berakhir.

Penyelesaian Masalah Penyerahan Aset
Memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Penyerahan Aset dari Pemda Buton kepada Pemkot Baubau, Gubernur Ali Mazi mengatakan harus mengambil perannya sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelesaian sengketa seperti ini.

Gubernur Ali Mazi melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Monitoring, Evaluasi, Supervisi, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di kabupaten dan kota.

“Termasuk dalam melaksanakan kewenangan gubenur menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten dan kota,” tegas Gubernur Ali Mazi.

Pertemuan penyelesaian sengketa tersebut berhasil menentukan empat poin penting yang secara tegas disepakati seluruh pihak yang hadir. Empat poin penting tersebut dibacakan oleh Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas.

Pertama, penyerahan aset itu tetap harus dilakukan dari pemerintah kabupaten induk, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kedua, amanah Undang-Undang No. 13 Tahun 2001 telah menyatakan bahwa penyerahan aset terkait dengan adanya pemekaran wilayah, maka dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Ketiga, para pihak diharapkan tetap membangun suasana kebatinan, dalam arti bahwa Pemerintah Kabupaten Induk (Buton) dan kemudian Pemerintah Kota Baubau agar tetap menjalin sinergitas dan harmonisasi untuk kepentingan pembangunan daerah ke depan.

baca juga: Revitalisasi Kasulana Tombi Molor, Kontraktor Didenda Selama 50 Hari

Keempat, hal-hal yang belum disepakati akan diatur di kemudian hari.

Pada sesi akhir pertemuan, Gubernur Ali Mazi sekaligus menyerahkan pengawalan teknis pelaksanaan serah-terima aset —dan juga penanganan adanya bentuk pelanggaran hukum terkait masalah tersebut— kepada Kepolisian Daerah Sultra dan Korem 143/HO Kendari, agar proses penyerahan aset tersebut dapat berjalan lancar, terkendali, terukur, dan aman. []

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *