F01.2 Kadis PU Busel Sufi Hisanuddin bersama Kasi Datun Kejari Buton Kadis PU Busel, Sufi Hisanuddin bersama Kasi Datun Kejari Buton


Laporan : hasrin Ilmi
BUSEL,BP- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo untuk memberikan pendampingan hukum terkait mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Pendampingan hukum dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan, Senin (24/05).

Dirilis dari Dinas Kominfo Busel, Bupati Busel, H. La Ode Arusani diwakili Kepala Dinas PUPR Buton Selatan, Sufi Hisanuddin, S.Sos.,M.Si mengatakan, pedampingan ini menindaklanjuti perjanjian kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Kejaksaan Negeri Buton Nomor 438/R3.18/6.Ph/04/2021 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakkan Hukum, Layanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

F01.2 Kadis PU Busel Sufi Hisanuddin bersama Kasi Datun Kejari Buton
Kadis PU Busel, Sufi Hisanuddin bersama Kasi Datun Kejari Buton

“Maka dengan dimulainya proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2021, maka dianggap perlu untuk dilakukan penguatan bagi aparatur pelaksana kegiatan,” kata Kepala Dinas PUPR Buton Selatan, Sufi Hisanuddin mewakili Bupati Buton Selatan

Adapun peserta pendampingan adalah seluruh kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara seluruh SKPD dan direksi teknis BUMD.

baca juga: Dinas Kominfo Busel Tingkatkan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sementara pematerinya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Urusan Negara, Muhammad Afif Perwiratama dan Jaksa Seksi Intel Kejari Buton, Nur Rahmat Amiri, SH. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin