Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Rame di media sosial yang memperbicangkan malahlnya harga obat yang di jual disalah satu apotek di Kota Baubau yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) melebihi hingga 300 persen.
Dikonfirmasi masalah HET obat, Kepala Loka POM Kota Baubau Ryanpery Kusuma S Farm Apt mengatakan kalau masalah harga pengawasannya bukan dari Loka POM. “Karena yang mengatur masalah harga itu ada di Kementrian Kesehatan (Kemenkes-red),” katanya singkat, ketika di hubungi media ini, Kamis (13/01/2022).
Ryanpery Kusuma mengatakan Loka POM hanya mengawasi masalah mutu dan kadaluarsa obat. “Mungkin kalau turunannya di Kabupaten atau Kota itu bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Baubau,” lanjutnya.
Untuk diketahui salah satu akun di media sosial memposting mahalanya harga obat sanmol tablet yang dibeli dari salah satu apotek di Kota Baubau. Adalah akun facebooki Dedy Hasriadi yang mengungkapkan obat yang dia beli dijual dengan harga yang melampaui HET.
baca juga: GOR Mini dan Kolam Renang Mini Dipastikan Dibangun Tahun 2022 di Lowu-lowu Kota Baubau
Harga eceran tertinggi obat tersebut bisa dilihat pada kemasan yang tertera di masing-masing obat, apakah itu obat jenis tablet, sirup, kapsul atau pun obat hisap. Dalam aturannya memang apotek dilarang menjual obat melampaui HET sebagaimana yang sudah tertera dalam kemasannya. (***)
Comments are closed.