F01.5

Peliput: Hengki TA

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 bisa mencapai Rp 3,5 miliar, pada sektor pajak senilai Rp 3,5 miliar.

F01.5
Kepala Bapenda Buteng, Lukman

Kepala Bapenda Buteng, Lukman saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, target PAD tahub ini lebih meningkat dibanding total PAD tahun 2021 lalu, yang hanya Rp 3,2 miliar.

Sementara, untuk penerimaan pajak daerah yang ada di Buteng, terdiri dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba).

Dari delapan item itu, penerima pajak yang terbesar penerimaannya yaitu pajak penerangan jalan, dengan nilai targetnya mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Pajak lapu jalan tahun lalu realisasi pejaknya mencapai Rp 2,1 miliar, itu melampaui target yang hanya Rp 1,9 miliar,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya optimis target penerimaan pajak tahun 2022 akan melampau target. Sebab dari beberapa item memiliki potensi memberikan pendapatan yang cukup besar. Salah satunya dari sektor pajak restoran atau rumah makan.

“Kami telah membuat peraturan bupati, semua ASN yang makan di rumah makan wajib membayar pajak, dan pembayarannya sendiri langsung di potong dari bendahara OPD,” tuturnya.

Kemudian, berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda, target pajak per item tahun 2022, mulai dari pajak hotel ditargetkan mencapai Rp 5 juta. Hal tersebut, turun dibanding tahun 2021 sebesar Rp 8 juta, pajak restoran ditarget mencapai Rp 220 juta dibanding tahun sebelumnya hanya Rp 7 juta , pajak reklame ditarget mencapai Rp 15 Juta turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 19 juta, pajak hiburan tidak ditargetkan karena pajak hiburan setiap tahunnya menurun.

Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditarget tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget tahun 2022 mencapai Rp 826 Juta, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget tahun 2022 mencapai Rp Rp 120 Juta, pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) ditarget tahun 2022 mencapai Rp 300 juta.

baca juga: Stok Blangko KTP Mencukupi, Disdukcapil Buteng Cetak 60-80 Keping Perhari

“Untuk realisasi pajak tahun 2021, Pemkab Buteng melampaui dengan realisasi PAD sektor pajak Rp 4,01 miliar, dari target awalnya di 2021 hanya Rp 3,23 miliar,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.