F04.1 Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah La Ode Nursalam SHKepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah La Ode Nursalam SH

– Badan Pertanahan Buteng Giatkan Program Sertifikasi Tanah

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Di Kabupaten Buton Tengah, sekitar 80 persen warga Buteng belum memiliki tanah bersertifikat. Hal itu terlihat dari data yang tercatat di Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, dimana dari sekitar 70 ribu warga Buteng hanya 17 ribuan yang terdata di Badan Pertanahan dan memiliki sertifikat tanah.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (27/02), Kepala Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah La Ode Nursalam SH menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggenjot program pengadaan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Buton Tengah.

Dikatakannya, capaian program yang telah diselesaikan oleh Badan Pertanahan Buteng yakni prona sebanyak 200 bidang tanah, serta redistribusi pada tahun 2016 sebanyak 500 bidang.

“Capaian program kami pada 2016 yakni kegiatan prona 200 bidang, redistribusi tanah 500 bidang untuk 2016 itu sudah selesai, lokasi untuk kegiatan prona di Desa Walando Kecamatan Gu target 100 bidang, di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka target 50 bidang dan di Desa Inulu Kecamatan Mawasangka Timur target 50 bidang,” ungkapnya.

Dilanjutkan, tingginya angka presentase warga Buteng yang tidak memiliki sertifikat tanah dianggap mejadi masalah bagi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, dikarenakan pemerintah tidak memiliki basis data yang cukup mengenai tanah yang memiliki nilai jual obyek pajak.

“Karena dari pengamatan kami juga, bidang tanah yang jadi obyek pajak di Buton Tengah ini masih dibawah 50 persen, masih rendah sekali,” jelas Nursalam.

Selain itu, dalam memimpin Badan Pertanahan di Buton Tengah, La Ode Nursalam SH menargetkan dua hal, diantaranya mengenai kepastian status hukum atas tanah yang dikuasai,kemudian ingin menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat melalui asas manfaat sebuah sertifikat, yang dapat dijadikan dasar kemitraan dengan pihak Bank untuk sumber modal usaha.

“Saya ingin ada kesadaran masyarakat secara utuh mengenai apa pentingnya dia harus mengurus sertifikat, karena minimal ada dua hal yang harus dia pahami, satu untuk kepastian status hukum mengenai obyek tanahnya, terus yang kedua dia bisa membangun kemandirian ekonomi, misalnya dengan cara dia mengembangkan permodalan bagi para pelaku usaha kecil, karena dengan adanya sertifikat maka dia bisa gunakan untuk cara mendapatkan modal di Bank sehingga dia bisa leluasa mengembangkan usahanya,” paparnya.

Meskipun Badan Pertanahan merupakan salah satu Instansi Vertikal yang langsung bertanggungjawab pada Departemen Pertanahan RI dan Agraria yang ada di tingkat pusat, namun Badan Pertanahan Buteng kerap membangun hubungan kerjasama dan kemitraan dengan Pemkab Buteng melalui koordinasi dan komunikasi tentang program kerja.

“Kami koordinasi terus-menerus tentang program kami dengan pihak Pemda, mungkin ada keterpaduan dengan program dari Pemerintah Daerah, jadi kami selalu komunikasikan, sehingga apa yang kami kerjakan dari pihak Pemerintah Daerah juga tau, dan kemungkinan bila ada kegiatan Pemda yang bisa ikut bersama kami maka kami bisa saling bekerjasama,” tandasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today