Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) membenarkan pemotongan Tambah Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hasil kesepakatan bersama Pemerintah.
Kesepakatan pemotongan TPP itu, dibahas antara Pemerintah dan DPRD Butur pada tahun 2021 yang lalu dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Butur, Sujono saat dikonfirmasi Media ini melalui telfon selulernya, malam Senin, (25/09/2022).
“Iya betul”, singkatnya.
Sujono mengungkapkan, ada salah satu Fraksi di DPRD yang meminta kepada pemerintah untuk meninjau dan merasionalisasi kembali tentang besaran TPP ASN di Butur. Fraksi tersebut menilai TPP ASN di Butur terlalu besar.
“Dia (Fraksi) mungkin menilai TPP di Butur itu, memang kita menilai besar. Jadi salah satu fraksi memang meminta”, ungkapnya.
Atas dasar permintaan salah satu Fraksi itu, kata Sujono, pemerintah melakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai ASN di Butur.
“Jadi dasarnya pemerintah itu untuk melakukan pemotongan berdasarkan salah satu pandangan Fraksi”, tuturnya.
baca juga: Pemotongan TPP ASN Butur Merupakan Kesepakatan Bersama Pemerintah dengan DPRD
Wakil Ketua II DPRD Butur , Sujono, saat ditanya, fraksi apa yang meminta pemerintah untuk meninjau kembali besaran TPP? Sujono mengaku sudah lupa nama fraksi tersebut.
“Kalau fraksi itu saya agak lupa. Yang jelasnya ada”, ujarnya.(*)