Laporan: Kasrun
BURANGA,BP-Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara menerima piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dan Plakat WTP 5 kali berturut-turut dari tahun 2017-2021 dari pemerintah Republik Indonesia melalui mentri Keuangan.
Piagam dan Plakat WTP dari Kementerian Keuangan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Hariyanto kepada Wakil Bupati Buton Utara, Ahali, di aula Bappeda Butur yang disaksikan oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Para Pejabat Pimpinan OPD. Senin, 26 Desember 2022
Wakil Bupati Butur, Ahali saat menyampaikan sambutan Bupati Buton Utara mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPPN Kota Baubau yang telah menyerahkan secara langsung Piagam Penghargaan dan Plakat WTP dari Menteri Keuangan RI kepada Pemerintah Kabupaten Butur.
Menurutnya, penghargaan atas opini WTP dan capaian 5 kali WTP secara berturut-turut merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Butur serta menjadikan capaian tersebut menjadi spirit bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus mempertahankan predikat Opini WTP.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah begaimana upaya kita dalam meningkatkan kemanfaatan APBD dan APBN untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat melalui program yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif, efisien serta transparan dan akuntabel, “katanya.
Lebih lanjut, Ahali mengungkapkan, opini WTP juga merupakan gambaran informasi kepada publik bahwa APBD kita telah dikelola secara ekonomis dan transparan.
“setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku”.jelasnya.
Kepala KPPN Baubau, Hariyanto memberikan, apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kementerian Keuangan RI atas capaian Pemda Kabupaten Butur telah meraih WTP 5 tahun berturut-turut.
“Capaian WTP atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah capaian tertinggi dari Opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan telah memenuhi empat kriteria utama,” ungkapnya.
Kata dia,Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kedua Kecukupan pengungkapan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketiga, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan keempat, Efektivitas sistem pengendalian intern.(*)