Laporan : Kasrun
BURANGA,BP-Badan Kehormatan (BK) hingga saat ini belum melakukan pemanggilan kepada anggota DPRD Kabupaten Buton Utara yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang wanita di salah satu salon di kecamatan Kulisusu.

Pasalnya, sampai saat ini BK belum menerima surat aduan dari korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Mazlin tersebut. BK melakukan pemanggilan kepada Mazlin harus memiliki dasar.
“Terkecuali ada surat dari korban atau keluarga korban. Dasar dari pemanggilan BK terhadap saudara Mazlin itu harus setelah adanya surat. Kalau tidak ada surat kami tidak berhak. Kalau sudah ada surat masuk berarti BK harus bertindak, ” kata Ketua BK DPRD Butur, Fatriah saat dikonfirmasi Wartawan ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (04/01/2023).
Fatriah mengatakan, jika korban penganiayaan tersebut hanya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, maka Badan Kehormatan tidak bisa berbuat apa-apa dengan kasus tersebut.
“Tapi kalau pelaporannya hanya di Polres, tidak ke DPRD itu nda bisa kami berbuat apa-apa. Kecuali ada surat pengaduan dari korban. Baru bisa saya surati Mazlin,” ujarnya.
Fatriah juga menyanyangkan, tindakan represif yang dilakukan oleh legislator Butur asal partai Demokrat itu kepada seorang wanita. Padahal dia adalah seorang publik figur.
“Saya sangat sayangkan ketika ada kekerasan terhadap perempuan. Saya prihatin atas kejadian ini dan saya sangat menyangkan karena seorang Mazlin dia adalah publik figur, yang harusnya menjadi panutan, menjadi contoh , ” tuturnya.(*)