Peliput: Alyakin
BAUBAU, BP – Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar serta pengguna narkoba jenis sabhu sebanyak 19,36 gram, Kamis (19/01/2023),sekitar pukul 18.30 Wita di jln Martadinata kelurahan batulo, kecamatan wolio Kota Baubau.
Pelaku inisial EG (31) diringkus personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau karena diduga memiliki narkoba. “Jadi yang bersangkutan (EG) diamankan pada saat barang datang di tempat pengiriman,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSI dalam konferensi pers di Aula Polres Baubau, Senin (30/01/2021).
Dihadapan awak media, Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSI menyampaikan bahwa EG merupakan residivis narkotika pada tahun 2019. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan bahwa EG telah melakukan tindakan kegiatan menerima, mengedarkan barang haram tersebut sejak keluar dari penjara.
“Jadi memang ada pengiriman dari kendari dengan jumlah berat yang sama, sepanjang tahun 2022.” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Mako Polres Baubau yakni, dua paket sachet plastik bening yang berisikan sabhu sebanyak, 19,39 gram, satu dos coklat, satu pembungkus rokok, satu kotak speaker dan satu buah handphone genggam.
Selanjutnya, narkotika yang diduga dimiliki pelaku berasal dari kota Kendari dan berdasarkan pengembangan polres Baubau bahwa narkotika jenis sabhu ada keterlibatan dari dalam lapas di kota Kendari.
“Ada, jaringan lapas, sementara kami masih dalami, kami juga akan berkomunikasi dengan kalapas.” katanya.
Kronologis pengungkapan, Kasat Sat Resnarkoba Polres Baubau menjelaskan personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil (Damri) jurusan kendari-baubau terdapat narkoba jenis sabhu.
Kemudiaan, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan pengembangan dan pemantauan di loket pelabuhan Fery Baubau sebagai tempat pengambilan kiriman peket.
“Saat pelaku mengambil paket tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan sebuah paket coklat yang didalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok yang berisikan dua paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabhu,” katanya.
baca juga: PTUN Kendari Menangkan Bupati Buton Utara atas Gugatan Firman
Atas perbuatannya, pelaku EG dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)