F3.1 Kabag Humas dan Protokoler Amirudin Ako Foto Iman SupaKabag Humas dan Protokoler, Amirudin Ako, Foto Iman Supa

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP – Kebijakan lima hari kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna, belum dimaksimalkan oleh PNS. Pasalnya, masih ada beberapa orang PNS yang malas berkantor, baik di Sekretariat Daerah maupun instansi lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, beberapa PNS tidak menjalankan tupoksi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang sebagai abdi negara. Sehingga Pemda akan melakukan tindakan tegas mulai teguran tertulis hingga pemecatan PNS yang malas berkantor.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2010 tentang disiplin ASN, kalau ada PNS yang tidak disiplin sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, penundaan Kenaikan Gaji Berskala (KGB) sampai pemundaan kenaikan pangkat bahkan sampai tindakan pemecatan,” tegas Amiruddin Ako
Lanjut Amirudin, untuk mengurangi PNS yang malas berkantor, pihaknya telah melakukan langkah persusif untuk meningkatkan kedisiplinan. Namun hal ini tidak membuat jera beberapa PNS.
“Dalam berbagai forum rapat Bupati telah menekankan dalam bekerja, PNS jangan membawa persoalan politik maka akan dijawab dengan politik. Kalau bekerja secara profesional maka akan dijawab dangan profesional pula. Sesungguhnya dalam ucapan Bupati mengandung makna agar PNS tidak malas dalam menjalankan tupoksinya sebagai abdi negara hingga melupakan persoalan politik. Seharusnya bangkit dan sukseskan roda pemerintahan Bapak Rusman Emba dan Bapak Abdul Malik Ditu dalam mewujudkan pembangunan di Muna yang signifikan dan bermartabat,” ucapnya.
Dalam rangka penerapkan disiplin ASN, Pemda Muna akan memberikan reward bagi ASN yang memiliki prestasi kedisiplinan, kehadiran hingga kinerja yang baik.
“Ketika 45 hari PNS tidak masuk kerja akan ada sanksi tegas, sehingga pimpinan SKPD harus memberikan laporan terkait PNS yang malas berkantor, Bupati tidak melihat kedekatan emosional maupun dari segi politik dalam penindakan PNS yang malas berkantor,” lanjutnya.
Dengan adanya rotasi maupun isu mutasi, Amiruddin Ako menambahkan, seharusnya tidak membuat para Abdi Negara untuk malas berkantor. Nonjob bukanlah alasan macetnya suatu roda pemerintahan di daerah.
“Namanya sebagai Abdi negara, ada dan tidak adanya jabatan harus masuk kerja, kedua soal mutasi sebuah hal wajar tidak boleh ditakuti sebab roda pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan saat ini butuh penyegaran dalam menyukseskan Visi dan Misinya”tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today