BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau, Jimmy Hersandi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun anggaran 2020 dan 2021. “Diduga Korupsi, Kejari Baubau Tetapkan Mantan Dirut PDAM Baubau Jimmy Hersandy Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas IIA Baubau.”
Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu membenarkan jaksa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tentang pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Baubau.
“Berdasarkan perhitungan audit investigasi, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1 milyar,” kata Kasi Intel Baubau Wahyu ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau ini diduga dalam penggunaan anggaran dana pernyataan modal tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah meminta persetujuan, serta membuat laporan dalam menggunakan anggaran pernyataan modal diluar kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
baca juga:
- Tiga Pelaku Pencuri Uang di Depan Toko Bandung Baubau yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi di Kendari
- Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com LM Irfan Lanjut ke Tahap 1, Korban Lawan Isu Hoax Cabut Laporan Polisi dan Berdamai
“Kami sudah limpahkan di Lapas Kelas II A, sebagai penahanan jaksa penyidik selama 20 hari, itu terhitung 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023,” tutup.(*)
GALERI FOTO
Berita Lainnya:
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH ketika dikonfirmasi Baubau post di kantor Kejari Baubau. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti tentang kasus penikaman wartawan telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim polres Baubau.
“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di pengadilan negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP polres Baubau.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap wartawan.
“Periksa dulu lah, Terbukti tidak, Kan dasar penuntut
Berita Lainnya:
Dalam jumpa pers, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi mengatakan, penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku.
“Korban selalu memberitakan yang memberatkan pemerintah daerah, dan itu sangat tidak disukai DH.” Ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan kepada sejumlah awak media di Mapolres Baubau, Kamis (27/072023).
Kapolres baubau, AKBP Bungin Masokan membenarkan adanya nada ancaman terhadap korban LM Irfan Mizhan oleh oknum pejabat Busel sebelum insiden penikaman. Hal itu ditandai dengan adanya komunikasi antara korban dan DH lewat pesan WhatsApp.
Pada 5 Juli 2023, pelaku DH dan korban saling berkomunikasi, kemudian, 6 Juli 2023, DH berkomunikasi dengan Pelaku eksekutor AH dan MH dengan memberikan uang sebesar Rp dua juta rupiah. Selanjutnya, pelaku eksekutor datang mengecek situasi dan kondisi rumah korban, lalu melakukan eksekusi.
“Ada keterkaitan dengan pesan ancaman yang dilakukan DH. DH dan korban pernah berkomunikasi, bahwa dia tidak senang, ada nada ancaman terhadap Korban,” katanya.
Untuk menelusuri lebih jauh, Sat Reskrim polres Baubau terus mendalami kasus penganiyaan terhadap wartawan. Namun dalam penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa enam orangnya saksi. DH murni tidak suka dengan pemberitaan yang dilakukan korban.
“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi, Makanya kami kemarin mencoba melakukan pendalaman ternyata memang sampai di DH saja. Jadi tidak ada hal lain, dan memang murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” katanya.
Tim Polda Sultra dan Bareskrim membantu Sat Reskrim polres Baubau mengungkap kasus penganiyaan berat terhadap wartawan. Alhasil, para pelaku tertangkap di lokasi yang berbeda. DH Cs lebih dulu kemudian dua pelaku.
Kronologis kejadiannya, Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 wita, pelaku AH dan MH melakukan askinya tepatnya di Perumnas, Jln Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.
Adapun kronologisnya, pada pukul 08.00 Wita, Korban LM Irfan Mizhan (42) hendak pergi belanja ke pasar bersama istrinya dengan menggunakan mobil untuk membeli sembako, kebutuhan rumah tangga. Sekitar pukul 09.30 korban kembali kerumah, tiba tiba mendapatkan serangan dari belakang.
baca juga:
Pelaku Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan Mihzan Dibekuk Satreskrim Polres Baubau, Kapolres Benarkan Penangkapannya
“Pelaku langsung menusuk korban dengan dua bila badik, yang dia arahkan ke tubuh korban.” kata Kapolres Baubau.
Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami luka-luka dan korban dilarikan ke RS Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 15.30 wita melaporkan ke Polresta Baubau, Sekitar 15.00 Wita dengan nomor Laporan Polisi, LP 134 VII 2023 Polres Baubau.
“Korban mengalami luka Lengan kanan 20 jahitan, lengan kiri 10 jahitan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH Cs dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. (*)