Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 200 miliar tahun 2015. Kali ini lembaga Adhyaksa itu melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Muna, Idrus Gafiruddin.
Amatan koran ini, Idrus yang datang tepat pukul 09:00 wita langsung menuju ruang Kasi Intel, dengan membawa dokumen yang tersimpan dalam tas. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Pukul 10:30 wita kasi intel meninggalkan ruangannya. Sementara pemeriksaan Idrus dilanjutkan diruangan Kasi Pidum, Y Ari Sepdiandoko. Kasi Intel, Abdul Sofyan yang ditanyai wartawan, enggan memberikan keterangan seputar pemeriksaam.
“Nanti tanya saja Kasi Pidum, ia yang melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya dengan singkat sembari meninggalkan kantor Kejari.
Ketika ditanyakan apakah setelah memeriksa Mantan Kasda sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, Sofyan masih merahasiakan.
“Nantilah diekspos oleh pimpinan, tunggu saja apa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Selanjutnya pada pukul 13:10 Wita nampak mantan Kasda keluar dari ruang pemeriksaan. Menurut Kasi Pidum, Y Ari Sepdiandoko yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada pukul 14:00 wita.
“Mantan Kasda (Idrus Gafiruddin,red) pulang makan dulu dan mengambil kekurangan dokumen terkait DAK,” singkatnya. (*)