Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPAKD) Kabupaten Buton Selatan sejak awal Februari lalu telah menarik retribusi layanan parkir ditepi jalan untuk kendaraan umum.

Plt BPAKD Buton Selatan Muhammad Massad mengatakan, penarikan retribusi pada tepi jalan itu dikarenakan lahan parkir layak yang tersedia untuk kendaraan diwilayah Busel sangat minim, dan tidak sesuai dengan realita yang ada di Buton Selatan.

“Salah satu faktor ditariknya retribusi tersebut karena Pemerintah Buton Selatan belum menyediakan area parkir yang layak,” ungkap Massad saat ditemui di ruangannya pada Kamis (16/03).

Dikatakannya, semenjak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Busel dilebur ke BPAKD Busel, ia secara pribadi selalu menekankan bahwa retribusi itu sejalan dengan unsur pelayanan pemerintah ke pada publik yakni jasa.

“Retribusi kepada angkutan umum yang selalu ada di Kelurahan Lawela sudah ditarik, karena retribusi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Buton berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayan Publik Ditepi Jalan Umum Untuk Angkutan Umum, sudah tidak sejalan dengan kondisi dilapangan sehingga perlu ditinjau ulang sebelum diberlakukan kembali,” tuturnya.

Lanjutnya, retribusi yang bernaung di bawah payung Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 itu masih tradisional, karena tidak sesuai dengan kondisi Busel saat ini. Hal itu dianggap telah mendiskriminasikan masyarakat, pasalnya hanya angkutan umum yang dikenai retribusi sementara angkutan pribadi bebas dari biaya parkir.

“Jika sudah ada area parkir yang repsentatif yang dibuat oleh Pemkab Busel, misalnya di terminal atau area parkir di pasar, itu jelas angkutan umum dan pribadi dikenai retribusi. Bukan yang sebelumnya hanya angkutan umum yang dikenai retribusi, sementara angkutan pribadi tidak dikenai retribusi, ini kan diskriminasi,” jelasnya.

Sehingga kata dia, retribusi tersebut sangat perlu ditinjau ulang. Peninjauan ulang yang harus dilakukan bukan atas faktor paksaan, tetapi persoalan mencermati situasi yang ada di Busel.

“Artinya Pemerintah Busel tidak boleh memaksakan retribusi berlaku tetapi harus detail melihat realita dilapangan, jadi Pemkab Busel hasil memberikan layananan area parkir, baru retribusi kenai ke publik, bukan sebaliknya tidak ada lahan parkir publik dikenai,” tuturnya.

Tambahnya, sejauh ini Pemkab Busel keliru dalam menerjemahkan objek retribusi dan perlu diluruskan sehingga pelayanan kepada publik berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Saya berharap persoalan tersebut dicermati secara objektif,” pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today