Peliput: La Ode Adrian /Hengki TA
BAUBAU, BP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Batu, dengan mengeluarkan karcis retribusi bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau yang tak pernah ada alias ilegal.
Dalam karcis ilegal itu, terpampang tulisan dengan landasan hukum Perda Nomor 14 Tahun 2016, yang diperuntukan bagi kendaraan jenis truk dan bus dengan penarikan Rp 5 ribu sekali masuk.
Beredarnya karcis ilegal dengan Perda Nomor 14 Tahun 2016 ini, diketahui berdasarkan investigasi waratawan, ketika mengamati aktivitas penarikan retribusi pada pintu masuk Jembatan Batu Baubau beberapa waktu lalu.
Sedangkan berdasarkan pengakuan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Baubau Fajar Ishak Daeng Jaya SE saat ditemui pada Rabu (23/03), Perda dimaksud tidak pernah diterbitkan. Dikatakannya, selama ini terkait regulasi retribusi pelayanan kepelabuhanan diatir dalam Perda Nomor 25 Tahun 2012.
“Perda tentang retribusi kepelabuhanan itu masih menggunakan Perda Tahun 2012, ini belum ada perubahan. Baru diajukan revisinya, belum dibahas oleh Dewan,” jelas Fajar.
Dijelaskan, jika penggunaan karcis ilegal ini dilakukan dengan sengaja oleh pihak Dishub Kota Baubau, maka itu adalah pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori pungli. Oleh karena itu, ia meminta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali karcis tersebut.
“Karcis retribusi yang menyebutkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan ini tidak benar, Perda ini tidak ada,” pungkasnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau Muhammad Salim menjelaskan, sebelumnya karcis tersebut memang sempat beredar selama dua hari, namun saat diketahui terjadi kesalahan cetak pada karcis, pihak Dishub langsung melakukan penarikan.
“Karcis pernah kita pakai dua hari, kebetulan waktu itu sekretaris saya ada di lapangan. Mengetahui kekeliruan ini, karcis itu langsung kami tarik. Ini sebenarnya kesalahan cetak,” kata Salim.
Dilanjutkan, seharusnya yang terpampang dalam karcis adalah Perwali Nomor 14 Tahun 2016, dan penarikan pungutannya bukanlah Rp 5 ribu, melainkan sesuai dengan pertimbangan nominal yang diatur dalam Perda Nomor 25 Tahun 2012. Dan mengenai hal ini, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPKAPD guna penghentian pencetakan karcis tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Salim bersama seorang petugas Dishub sempat memperlihatkan dua blok karcis yang masing-masing terdiri dari 100 lembar. Terlihat, ada karcis yang berlandaskan Perwali Nomor 14 Tahun 2016, dan ada karcis yanng berlandaskan Perda palsu Nomor 14 Tahun 2016 yang dicampur dalam satu blok.(*)