Menunggu Instruksi Pusat Untuk Libur Nasional, Dukcapil Buton Selatan Tetap Buka Layanan Selama Ramadan 1447 HMenunggu Instruksi Pusat Untuk Libur Nasional, Dukcapil Buton Selatan Tetap Buka Layanan Selama Ramadan 1447 H

BUTON SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Selatan memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama bulan suci Ramadan 2026. Sementara itu, terkait rencana libur nasional pada 18 hingga 24 bulan ini, instansi tersebut masih menunggu instruksi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Menunggu Instruksi Pusat Untuk Libur Nasional, Dukcapil Buton Selatan Tetap Buka Layanan Selama Ramadan 1447 H,”

Menunggu Instruksi Pusat Untuk Libur Nasional, Dukcapil Buton Selatan Tetap Buka Layanan Selama Ramadan 1447 H
Menunggu Instruksi Pusat Untuk Libur Nasional, Dukcapil Buton Selatan Tetap Buka Layanan Selama Ramadan 1447 H

Kepala Dinas Dukcapil Buton Selatan, Faharudin, S.Pd., M.Sc., menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan penghentian layanan administrasi kependudukan di daerah tersebut. Masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik, kartu keluarga, maupun akta pencatatan sipil.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan masih cukup tinggi karena dokumen tersebut menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan lainnya.

“Kalau dibilang menurun, saya lihat tidak. Masih biasa saja karena dokumen kependudukan merupakan kebutuhan masyarakat,” ujar Faharudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa banyak layanan publik yang saat ini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga masyarakat tetap aktif datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.

“Sekarang banyak layanan yang hanya membutuhkan NIK, termasuk BPJS, sehingga masyarakat tetap datang mengurus,” katanya.

Faharudin menambahkan, aktivitas masyarakat yang berpindah tempat tinggal, baik pindah masuk maupun keluar daerah, juga menjadi salah satu faktor yang membuat kebutuhan layanan administrasi kependudukan tetap stabil sepanjang tahun.

Dalam hal jam pelayanan, Dukcapil Buton Selatan melakukan penyesuaian selama bulan Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Sementara itu, pada hari Jumat pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.30 WITA. Penyesuaian jam operasional ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan sekaligus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

“Untuk hari Senin sampai Kamis kami berkantor mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Sedangkan hari Jumat pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.30,” jelas Faharudin.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana libur nasional pada pekan mendatang.

“Kami masih menunggu regulasi dari Dirjen Dukcapil. Biasanya ada instruksi dari pusat terkait pelaksanaan pelayanan Dukcapil di seluruh Indonesia pada masa libur,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pemerintah pusat menetapkan masa libur pelayanan, maka Dukcapil Buton Selatan akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun apabila ada instruksi untuk tetap membuka pelayanan, pihaknya siap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika ditetapkan libur tentu kami akan mengikuti. Namun jika ada instruksi untuk tetap membuka pelayanan, maka kami juga akan tetap melayani masyarakat,” tambahnya.

Faharudin mencontohkan bahwa pada beberapa momentum nasional sebelumnya, seperti saat pelaksanaan pemilihan umum, Dukcapil tetap membuka pelayanan meskipun bertepatan dengan hari libur.

“Seperti pada saat pelaksanaan pemilihan, Dukcapil tetap membuka pelayanan sampai pukul 14.00,” katanya.

Secara historis, pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak diberlakukannya program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara nasional pada 2011. Program tersebut menjadi tonggak penting integrasi data kependudukan yang saat ini digunakan dalam berbagai layanan publik.

Secara internasional, sistem registrasi kependudukan telah lama menjadi fondasi administrasi negara modern. Negara-negara di Eropa Barat misalnya telah menerapkan sistem pencatatan sipil secara terintegrasi sejak abad ke-19 untuk mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Di Indonesia sendiri, integrasi data kependudukan melalui NIK semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pusat mendorong pemanfaatan NIK sebagai basis identitas tunggal yang terhubung dengan berbagai layanan negara, mulai dari kesehatan, perpajakan, hingga bantuan sosial.

baca juga:

  1. Dukcapil Kemendagri Pilih Buton Selatan untuk Program GISA Inklusif Tahun 2026, Sasar Dua
  2. Kepala Kementrian Haji dan Umrah Buton Selatan Nurhayati Imbau Warga Verifikasi Travel Sebelum Umrah

Karena itu, keberlangsungan pelayanan Dukcapil di daerah, termasuk di Kabupaten Buton Selatan, menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap dokumen identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai aktivitas administrasi.

Dengan tetap berjalannya pelayanan selama Ramadan, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhan administrasi kependudukan secara mudah dan tepat waktu. (*)

baca berita lainnya:

BUTON SELATAN, BP – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan menerapkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) berbasis aplikasi Case Survey Management System (CMS) yang dapat diakses masyarakat melalui pemindaian barcode di loket pelayanan. “Inovasi ATR/BPN Buton Selatan Wujudkan Transparansi Layanan Untuk Survei Kepuasan dan Antikorupsi Berbasis Barcode,”

Inovasi ATR/BPN Buton Selatan Wujudkan Transparansi Layanan Untuk Survei Kepuasan dan Antikorupsi Berbasis Barcode
Inovasi ATR/BPN Buton Selatan Wujudkan Transparansi Layanan Untuk Survei Kepuasan dan Antikorupsi Berbasis Barcode

Program yang mulai diterapkan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan transparansi, mencegah praktik pungutan liar, serta memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan pertanahan.

Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantor Pertanahan Buton Selatan, Riski Rahayu, S.M., mengatakan bahwa inovasi tersebut memungkinkan masyarakat memberikan penilaian secara langsung terhadap layanan yang diterima.

“Melalui survei ini kami dapat mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, sekaligus mengukur persepsi publik terhadap praktik antikorupsi di kantor pertanahan,” ujar Riski saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, survei tersebut juga menjadi sarana evaluasi bagi instansi untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pelayanan, termasuk adanya calo, diskriminasi pelayanan, maupun praktik gratifikasi.

“Jika ada pemohon yang mengalami kendala atau menemukan indikasi kecurangan dalam pelayanan, mereka dapat menyampaikannya melalui survei ini sesuai indikator yang tersedia,” katanya.

Dalam mekanismenya, masyarakat cukup memindai barcode yang tersedia di loket pelayanan. Setelah itu, pemohon diminta mengisi identitas diri dan memberikan penilaian terhadap sejumlah indikator pelayanan dengan sistem rating maksimal enam bintang.

Selain memberikan nilai, masyarakat juga dapat menuliskan kritik dan saran yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak kantor pertanahan.

“Melalui sistem ini kami bisa mengetahui jika ada oknum yang melakukan diskriminasi, kecurangan, atau pungutan liar dalam pelayanan,” tambah Riski.

Sejauh ini, hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan Kantor Pertanahan Buton Selatan berada pada kategori sangat baik dengan rata-rata penilaian di atas lima bintang dari maksimal enam bintang yang tersedia.

Ia menjelaskan bahwa layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat di kantor tersebut adalah pengecekan sertifikat tanah, sementara permohonan pendaftaran tanah baru relatif lebih sedikit.

Hal tersebut karena sebagian besar pendaftaran tanah baru dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program nasional pemerintah dan tidak dipungut biaya bagi masyarakat.

Secara historis, penerapan survei kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik di Indonesia mulai diperkuat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.

Di tingkat internasional, praktik pengukuran kepuasan publik juga telah lama diterapkan oleh berbagai negara melalui konsep e-government dan digital governance yang bertujuan meningkatkan transparansi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Sistem survei digital seperti yang diterapkan Kantor Pertanahan Buton Selatan juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang didorong pemerintah Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi.

baca juga:

  1. Antisipasi Travel Ilegal, Kepala Kementrian Haji dan Umrah Buton Selatan Nurhayati Minta Jamaah
  2. Tim Garda SE2026 BPS Buton Selatan Sosialisasi di Pasar Bandar Batauga, Ajak Pelaku Usaha Beri Data Akurat

Riski berharap inovasi tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pelayanan pertanahan.

“Harapan kami, masyarakat yang mengurus layanan di kantor pertanahan dapat merasakan pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik kecurangan seperti pungutan liar maupun diskriminasi,” pungkasnya.(*)

 

 

Visited 54 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *