F01.6 Pengacara Agusani Imam Angga SH Copy Pengacara Agusani, Imam Angga SH

– Angga: Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Menguji Wibawa Penegakkan Hukum Pilkda

Laporan: Ardi Toris

PASARWAJO, BP- Kuasa hukum Agusani Imam Ridho Angga Yuwono SH berjanji akan terus memantau jalannya persidangan tindak pidana kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama Muhammad Faizal.

Persidangan perkara tersebut kini tinggal menunggu nota pembelaan yang biasa disebut pledoi dari terdakwa atau melalui kuasa hukumnya, serta putusan pengadilan negeri Pasarwajo.

Menurutnya semestinya peristiwa ini harus memberikan dampak dan pengaruh positif bagi pelaksanaan Pilkada kedepan, dimana Pilkada di daerah terdekat yakni Kota Baubau dan Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada tahun 2018.

“Sehingga menurut saya Pengadilan Negeri Pasarwajo adalah moment penting bagi penegakan hukum ketentuan Perundang-undangan Pilkada, ” kata Angga, Sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono.

Beberapa hari yang lalu, lanjut Angga, Pengadilan Negeri Baubau memutus bebas enam Terdakwa Money Politik Kabupaten Bombana, hal ini tentu menunjukkan lemahnya pembuktian yang diajukan JPU serta Polres Bombana dan Panwas Bombana.

“Kali ini, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor yakin dengan bukti-bukti yang telah kami ajukan kepada Panwas Buton Selatan, sehingga perkara ini berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Pasarwajo. Tinggal menunggu proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan, ” tuturnya.

Kata Angga, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pun harus sadar, bahwasanya cepatnya waktu Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu membuat Kepolisian dan Kejaksaan harus bekerja lebih ekstra untuk membuktikan perkara ini.

“Kita berdoa semoga Pengadilan Negeri Pasarwajo dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, jangan sampai malah mengakibatkan mandulnya penegakan hukum Tindak Kejahatan Pilkada, dan meruntuhkan wibawa penegakan hukum proses Pilkada,” harapnya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today