BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Sedikitnya 475 barisan dari berbagai elemen masyarakat akan meramaikan Gerak Jalan Indah (GJI) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Baubau. Parade yang berlangsung selama tiga hari, 11–13 Agustus 2026, itu menjadi salah satu rangkaian perayaan kemerdekaan yang melibatkan pelajar, organisasi masyarakat, hingga aparatur pemerintahan. “137 Barisan Pramuka dan Karang Taruna Semarakkan Gerak Jalan Indah HUT RI ke-81 di Baubau di Hari Pertama,”

Partisipasi terbesar diperkirakan terjadi pada Rabu (12/8/2026), ketika 196 barisan pelajar dijadwalkan tampil menggunakan seragam sekolah masing-masing. Jumlah tersebut menunjukkan kuatnya keterlibatan kalangan pendidikan dalam memeriahkan momentum kemerdekaan sekaligus memperkenalkan semangat kebangsaan kepada generasi muda.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/8/2026), sebanyak 137 barisan akan membuka rangkaian GJI. Peserta terdiri atas 86 barisan Pramuka, 44 barisan Karang Taruna, dan tujuh Marching Band. Kehadiran kelompok-kelompok tersebut akan mengawali parade yang berlangsung di ruas-ruas jalan Kota Baubau.
Pada hari terakhir, Kamis (13/8/2026), giliran peserta dari beragam unsur masyarakat dan pemerintahan mengambil bagian. Data sementara panitia mencatat 142 barisan, terdiri atas 80 barisan kategori aksesori, 12 barisan mahasiswa dan alumni, 12 barisan organisasi, serta 38 barisan dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, BUMD, BUMN, dan instansi vertikal.
Panitia belum menetapkan angka final peserta untuk hari ketiga. Verifikasi masih dilakukan, khususnya terhadap data dari OPD, kecamatan, BUMD, BUMN, dan instansi vertikal. Dengan demikian, jumlah 142 barisan tersebut masih dapat bertambah ataupun mengalami perubahan setelah proses pendataan selesai.
“Data peserta masih kami verifikasi agar seluruh barisan yang tampil sesuai dengan kategori dan urutan yang telah ditetapkan,” demikian gambaran persiapan panitia sebagaimana tercermin dari proses finalisasi peserta menjelang pelaksanaan.
Jika angka sementara tersebut tidak berubah, total peserta selama tiga hari mencapai sedikitnya 475 barisan. Skala partisipasi itu memperlihatkan bahwa perayaan kemerdekaan di Baubau tidak hanya menjadi agenda seremonial pemerintah, tetapi juga ruang partisipasi publik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
Secara historis, perayaan kemerdekaan Indonesia berpijak pada Proklamasi 17 Agustus 1945 yang menandai lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka. Delapan puluh satu tahun kemudian, berbagai bentuk perayaan di daerah, termasuk parade dan gerak jalan, menjadi sarana memperbarui ingatan kolektif tentang kemerdekaan. Dalam konteks global, tahun 1945 juga menjadi titik penting bagi kerja sama internasional setelah Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk melalui Piagam yang ditandatangani pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, memperlihatkan kuatnya semangat membangun tatanan dunia melalui kerja sama setelah konflik besar.
baca juga:
- GJI HUT RI ke-81, Barisan Pramuka Kota Baubau Tampil Penuh Semangat
- Dishub Baubau Siapkan 38 Personel Kawal Arus Lalu Lintas HUT RI ke-81
Di Baubau, semangat tersebut diterjemahkan melalui keterlibatan lintas kelompok dalam GJI. Panitia kini mematangkan urutan barisan dan kesiapan teknis di lapangan agar parade berjalan tertib dan lancar. “GJI diharapkan bukan sekadar tontonan, tetapi menjadi ruang memperkuat kebersamaan dan semangat nasionalisme masyarakat,” menjadi pesan utama yang ingin dihadirkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.(*)
baca berita lainnya:
BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau berpeluang mengakhiri masa pidananya bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Mereka merupakan bagian dari 317 WBP yang sementara diusulkan memperoleh remisi kemerdekaan. “HUT ke-81 RI, 317 WBP Lapas Baubau Diusulkan Terima Remisi,”

Dari lima WBP tersebut, empat orang berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi, sedangkan satu lainnya dijadwalkan bebas murni. Kendati demikian, daftar penerima remisi masih dalam proses finalisasi sehingga jumlah tersebut belum menjadi angka definitif.
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Abdul Waris mengatakan, remisi hanya dapat diberikan kepada WBP yang telah berstatus narapidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. “Yang bisa mendapatkan remisi itu sudah inkrah, sudah ada putusan pengadilan dan berstatus narapidana. Kemudian sudah menjalani hukuman selama enam bulan,” kata Abdul Waris, Selasa (11/8/2026).
Lapas Kelas IIA Baubau saat ini dihuni 515 WBP. Namun, status sebagai penghuni lapas tidak otomatis membuat seluruhnya berhak memperoleh remisi. WBP yang masih berstatus tahanan, belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, atau melakukan pelanggaran tata tertib tidak dapat langsung diusulkan menerima pengurangan masa pidana.
Berdasarkan data sementara, remisi yang diajukan memiliki rentang satu hingga enam bulan. Rinciannya, 75 WBP diusulkan memperoleh remisi satu bulan, 61 orang dua bulan, 83 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 35 orang lima bulan, dan 15 orang enam bulan. Data tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil verifikasi dan proses administrasi.
Persoalan disiplin turut menjadi perhatian dalam pengusulan remisi. Sebanyak 20 WBP saat ini ditempatkan di sel pengasingan atau Strapsel karena melakukan pelanggaran tata tertib. Mereka tidak serta-merta dapat kembali memperoleh hak remisi setelah menjalani sanksi.
“Kalau melanggar tata tertib, ada masa satu tahun berjalan. Setelah itu baru bisa diusulkan untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk remisi,” ujar Abdul. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi berkaitan dengan proses pembinaan dan kepatuhan WBP terhadap tata tertib selama menjalani pidana.

Dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana. Istilah pemasyarakatan secara resmi menggantikan pendekatan kepenjaraan setelah lahirnya gagasan pemasyarakatan pada 1964, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Secara internasional, pengurangan masa pidana dan insentif bagi perilaku baik juga dikenal dalam berbagai sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
baca juga:
- Jelang HUT RI ke-81, Dishub Baubau Matangkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
- Bappenas Petakan Potensi Baubau untuk Perkuat Ekonomi Kepulauan Buton
Lapas Kelas IIA Baubau masih menunggu finalisasi sebelum daftar penerima remisi HUT ke-81 RI ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, 317 WBP tersebut masih berstatus sebagai penerima yang diusulkan, sementara lima WBP yang berpeluang bebas menunggu kepastian hasil penetapan resmi. (*)



