Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Nuraida, mengungkapkan jika pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berlaku sejak tahun 2014. Hal itu dingkapkannya terkait persepsi berbagai pihak jika UU ASN belum berlaku normal.

“UU ASN resmi berlaku sejak 15 Januari 2014. Namun terkait seleksi terbuka untuk beberapa jabatan, untuk pusat baru mulai April 2014. Dan untuk daerah mulai Oktober 2014. Jadi ada masa transisi sampai awal tahun 2015, dimana jika masih ditemukan tidak memenuhi syarat maka masih bisa ditoleransi. Kecuali pelanggarannya cukup fatal baru kami rekomendasikan untuk dibatalkan,” ungkap Nuraida, di Wangi-Wangi saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) beberapa waktu lalu.

Seleksi terbuka dalam UU ASN lanjut Nuraida, wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah hingga pusat. Dan jika anggaran memungkinkan maka seleksi terbuka dilakukan hingga eselon terendah. “kalau di pusat seperti level Kementerian, seleksi terbuka itu wajib dilakukan mulai eselon satu dan dua hingga eselon empat. Namun karena seleksi terbuka itu butuh anggaran maka dikondisikan dengan anggaran besar,” ucap Nuraida.

Untuk daerah, Nuraida, mengatakan seleksi terbuka juga wajib dilaksanakan terutama eselon dua. Jika tidak maka masuk kategori pelanggaran. “Di daerah, untuk eselon dua wajib dilakukan seleksi terbuka. Jika tidak itu namanya pelanggaran. Dan KASN wajib merekomendasi untuk dilakukan seleksi terbuka,” tegas Nuraida.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today