Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Drs H La Ode Hasimin MM memenuhi panggilan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, untuk menjawab isu atau pemberitaan yang dilayangkan salah satu media online yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah mendapat garis merah dari pemerintah pusat dan tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan CPNS.
Hasimin mengatakan, pemberitaan yang dilayangkan media online tersebut sudah cukup meresahkan pihak Pemda Buteng, sehingga ia berkesempatan untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Terkait dengan CPNS, ketika kami memenuhi undangan pusat pada beberapa hari yang lalu, kami langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, karena selama ini telah menjadi keresahan kami semua, memang semestinya ini saya laporkan ke Pak Bupati, tapi karena mendadak ada silaturahmi seperti ini dan sudah dipertanyakan oleh teman-teman di DPRD mengenai isu penerimaan CPNS ini,” ungkap La Ode Hasimin usai menghadiri rapat bersama di kantor DPRD Buteng pada Senin (31/10).
Dijelaskan bahwa, berita di media online tentang Kabupaten Buteng digaris merah untuk perekrutan CPNS disebabkan oleh data penyerahan pegawai dari Kabupaten Buton ke Kabupaten Buton Tengah pasca pemekaran berjumlah yang 2.420 PNS, sedangkan jumlah pegawai di Buteng yang tersisa saat ini kurang lebih hanya 1000 pegawai, akibat banyak pegawai di Buteng yang pindah ke luar daerah, baik itu ke Kota Baubau maupun ke Buton Selatan, sehingga data tersebut dianggap yang menjadi acuan dari pemberitaan dan panggilan pemerintah pusat.
“Baru-baru ada berita di media online bahwa kita itu di garis merah untuk penerimaan CPNS, masalahnya karena ada penyerahan pegawai dari Kabupaten Buton dulu, kita diserahi pegawai itu sebanyak 2.420 orang, sementara APBD kita hanya Rp 200 Milyar, maka otomatis semua hampir habis digaji pegawai, jadi bukan kesalahan siapa-siapa. Maka bisa dipastikan bahwa belanja aparatur kita itu mencapai 60 persen, sehingga inilah orang pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara menjadikan persyaratan, tapi kan hari ini jumlah pegawai di Buteng hanya berkisar 1000 lebih karena banyak yang sudah pindah tugas ke luar Buteng baik itu ke Baubau maupun ke Busel, untuk itulah kami datang ke kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dengan membawa surat kopian APBD kita, ini surat kami, tidak betul seperti yang diberitakan karena APBD Kabupaten Buton Tengah 2016 untuk belanja aparatur hanya 30,7 persen, otomatis belum melampaui standar,” paparnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dan mendesak pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara bahwa tidak ada alasan Kabupaten Buteng tidak diberikan peluang untuk merekrut pegawai baru, mengingat belanja aparatur Kabupaten Buteng di APBD 2016 hanya 30,7 persen.
“Kami sudah konsultasikan bahwa tidak ada alasannya untuk Kabupaten Buton Tengah tidak mendapatkan penerimaan pegawai, karena APBD kami 2016 itu belanja pegawai 30,7 persen, nah itu kami mendesak, jadi kita juga kedepan ada perekrutan CPNS atau penerimaan pegawai,” tutupnya.(#)