– 11 Orang Pelaku dan Uang Rp 37 Juta Diamankan
Peliput: Hengki TA Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Arena judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau berhasil digerebek polisi Minggu (16/04). Aktifitas judi sabung ayam yang meresahkan warga sekitar ini sudah berjalan beberapa lama.
Kapolres Baubau, AKPB Suryo Aji SIk di dampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SIk dalam press rilisnya Senin (17/04) kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Suparno Agus Candra Kusuma SIk, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku, namun sebagian banyak yang melarikan diri. Selain itu, dalam penggerebekan ini Polisi juga dibantu anggota Kodim 1413/Buton berpakaian sipil, dengan senjata lengkap.
“Beberapa orang yang lari ke dalam semak-semak juga sempat dikejar polisi, meski tembakan peringatan ke udara dilepaskan, beberapa warga yang berada di lokasi berhasil kabur,” jelasnya.
Namun demikian, kata Suryo Aji, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dan saksi, sebab kasus itu masih dalam pengembangan untuk mencari tahu sejauh mana peran dan keterlibatan para pelaku selama ini.
“Untuk saat ini Sat Reskrim Polres masih mendalami peran masing-masing pelaku didalam kegiatan judi ayam tersebut, apakah hanya datang menonton atau dari salah satu 11 orang ini terlibat judi itu,” tuturnya.
Dari hasil penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 20 unit sepeda motor, 26 ekor ayam beserta 50 taji yang terbuat dari besi serta uang tunai Rp 37 juta dari tangan para pelaku.
“Apabila para pelaku terbukti bersalah maka akan didijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta,” tutupnya. (*)