Peliput: Jaya
BAUBAU, BP – Proyek pembangunan Kantor Bappeda Kota Baubau tahun anggaran 2015 yang baru rampung sekitar 85 persen, kini menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Bahkan, saat ini tim jaksa masih melakukan pendalam kasus dengan melakukan penyelidikan terhadap pihak pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid SH melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel), Ruslan SH MH kepada Baubau Post saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/04) mengatakan, proyek pembangunan kantor Bappeda, dimana PT Benteng Baharia Perkasa selaku Kontraktor hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 85 persen hingga berakhirnya masa kontrak.
“Kontraktor baru menyelesaikan 85 persen progres pengerjaan pembangunan Gedung Bapeda. Sedangkan adanya jaminan pelaksanaan dan denda yang belum disetor ke kas daerah,”kata Ruslan.
Dalam kasus ini, kata Ruslan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait..Mulai dari pihak PPK, bendahara, pelaksana lapangan, pengawas termasuk dari konsultan.
“Masih ada beberapa lagi yang rencananya akan diminta keterangannya.” ungkapnya.
Penyelidikan ini akan terus di kembangkan dari data-data dan keterangan hingga rampung semua untuk hasil akhir dalam mengambil kesimpulan, tantang ada dan tidaknya peristiwa pidana yang terjadi di dalamnya. Proses ini termasuk mengambil kesimpulan tentang adanya peristiwa tindak pidana dan sifat melawan hukum.
“Sifat melawan hukum ini masuk tindak pidana utau melawan hukum yang bersifat administratif dan menimbulkan kerugian Negara. Apabila pada hasil akhir nanti ditemukan unsur peristiwa pidana yang terjadi, dalam hal ini korupsi, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” tutupnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini tim jaksa sudah melakukan pememriksaan terhadap mantan Kepala Bappeda Kota Baubau, Drs H Asmaun MSi yang bertindak sebagai PPK.(#)