F09.1 La Eka 22 Tahanan Polres Wakatobi saat berada di RSUD Wakatobi mendapatkan perawatan setelah polisi menambak kakinya didalam hutan. FOTO Duriani Baubau Post 1 La Eka (22) Tahanan Polres Wakatobi saat berada di RSUD Wakatobi mendapatkan perawatan setelah polisi menambak kakinya didalam hutan. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Polres Wakatobi berhasil meringkus satu dari tiga tahanan yang kabur beberapa waktu lalu. La Eka (22) warga Kelurahan Mandati Dua Kecamatan Wangi-Wangi Selatan yang terlibat kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur diringkus Kamis (27/4).

Saat ini Polres Wakatobi sedang melakukan pengejaran terhadap dua tahanan lainnya yang diduga kuat masih berada di daratan pulau Wangi-Wangi. Ketiga tahanan selama bersembunyi dari pelariannya selalu berpindah-pindah. La Eka (22) harus terhenti dari pelariannya setelah Polisi melepaskan timah putih dibagian kakinya saat hendak disergap dalam hutan.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dididk Supranoto, SIK menjelaskan pelaku atas nama La Eka (22) ditemukan dibagian hutan wilayah Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi. “La Eka terhenti setelah polisi melepaskan tembahak dibagian kakinya. Sedangkan dua orangnya berhasil kabur dari kejaran polisi namun seluruh wilayah sudah dikepung polisi,” terang Didik Supranoto, Kamis (27/4).

Kapolres Wakatobi mengatakan drama penangkapan ketiga tahanan itu sangat menggelitik. Pasalnya lokasi hendak diringkus berada di hutan tidak jauh dengan Kantor Polres Wakatobi. “Saat akan ditangkap, ketiga pelaku berada di hutan tidak jauh dengan Polres Wakatobi. Saat diringkus tadi sekitar pukul 07.30 Wita. Ditembak kakinya karena melarikan diri,” katanya.

Didik Supranoto, menyebutkan tersangka yang melarikan diri dengan merusak fasilitas dalam tahanan bakal dikenakan pelanggaran baru. “Kasus awal dimana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur tetap berlaku. Dan akan ditambah dengan pelanggaran terakhir merusak fasilitas tahanan untuk kabur. Kita masih carikan pasal yang tepat terkait dengan pelanggarannya,” ucap Kapolres Wakatobi.

Kapolres menambahkan bahwa salah seorang isteri pelaku yang membawakan peralatan saat membesuk tahanan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi. “Salah seorang isteri tahanan yang kabur saat ini masih diperiksa di Polres Wakatobi. Dia (isteri Aliadin) kasus pencurian dengan kekerasan diduga membantu pelaku untuk kabur dan terjerat kasus meloloskan tahanan dengan pasal 223 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, ketiga tahanan itu berhasil kabur dari Rutan Polres Wakatobi melalui lubang fentilasi kamar mandi dengan menggunankan gergaji besi. Ketiga pelaku memiliki kasus yang berbeda-beda. La Eka (22) terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sementara La Aliadin (39) dan Yudi (31) kasus pencurian dan kekerasan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today