www.baubaupost.com

 

F01.1 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan La Ode Mpute saat ditemui di Gedung Lamaindo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan, La Ode Mpute, saat ditemui di Gedung Lamaindo

Peliput : Amirul Editor: Zaman Adha

BATAUGA, BP – PT Limestone Delapan Dewa mengklaim telah mendapatkan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas ESDM Provinsi Sultra. Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Selatan (Busel), La Ode Mpute mengatakan, perusahaan ini belum mengantongi dokumen lingkungan.

Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral dan batuan bukan logam itu, statusnya baru sebatas mendapatkan WIUP. Setelah eksplorasi ditingkatkan, perusahaan itu belum mengantongi dokumen Amdal

“Yang saya ketahui perusahaan itu baru mengantongi WIUP. Itu rekomendasi atau izin dari Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini Dinas ESDM,” ungkap La Ode Mpute, saat ditemui beberapa waktu lalu di Gedung Lamaindo.

Mantan Kadis ESDM Busel ini menjelaskan, ketika rekomendasi dari ESDM Sultra berupa WIUP ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka perusahaan wajib menyiapkan dokumen kajian lingkungannya. Baik Analisa Dampak Ling

kungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL).

“Jika perusahaan melakukan peningkatan eksplorasi memang ada disiapkan dokumen kajian lingkungan, itu wajib ada,” ucapnya.

Menurutnya, PT Limestone Delapan Dewa dan PT Buton Semen Utama masih sebatas menyelidiki kandungan batu gamping di Kecamatan Lapandewa. Kemudian menentukan layak atau tidaknya dilakukan produksi secara massal.

“Masih sebatas mencari dan menyelediki, memastikan kandungan kemudian melihat layak atau tidak, baru dilanjutkan ketahap operasi produksi. Pada tahapan itu studi kelayakannya dilakukan kurang lebih dua tahun,” tuturnya.

Lanjutnya, wilayah didalam WIUP itu tidak termasuk didalam pengolahan pertambangan seluas 17 ribu hektar. Namun dari luasan itu akan ditentukan wilayah yang layak dilanjutkan ketahap produksi sesuai dengan studi kelayakan, misalnya layak produksi, layak ekonomi dan beberapa parameter lainnya.

“Dalam tahapan operasi produksi harus wajib disertakan dengan dokumen kajian lingkungan. Sejauh ini perusahaan itu belum sampai ketahap itu, jadi belum mengantongi dokumen lingkungan,” katanya.

Ditambahkannya, IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Hal ini tertuang dalam pasal 29 peraturan pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“IUP eksloprasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapat WIUP, dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral dan batuan bukan logam yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Persyaratan IUP eksplorasi itu, adminstratif, teknis, lingkungan dan finansial,” pungkasnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today