F10.3 Pj Bupati Busel Dr Ir OMN Ilah Ladamay MS Pj Bupati Busel Dr Ir OMN Ilah Ladamay MS

– Ilah Ladamay Minta Dishut Pemprov Turun ke Busel

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Persoalan perambahan hutan jati di Kecamatan Sampolawa terus berlangsung, untuk mencegah semakin liarnya perambahan hutan jati oleh oknum tertentu, maka Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir OMN Ilah Ladamay MS telah meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara turun kelapangan mengecek hingga mengukur batas-batas wilayah kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.

“Saya sudah bersurat ke Dishut Provinsi untuk minta mereka turun dan menetapkan batas-batas, mana kawasan hutan dan mana bukan kawasan hutan,” ucap Ilah Ladamay saat ditemui di kantor Bupati Busel, Rabu (03/05)

Dikatakan, alasan ia meminta Dinas Kehutanan Sultra turun ke Buton Selatan, adalah langkah tegas Pemerintah Busel sehingga tidak dicap melakukan pembiaran.

“Mereka akan turun dengan tim yang lengkap. Kenapa saya lakukan itu karena nanti dibilang ada pembiaran, jadi kita hanya meminta Dishut Sultra karena memang sudah menjadi kewenangannya mengeksekusi izin-izn penebangan dan lain-lain,” tuturnya.

Dilanjutkan, mengingat lahan APL yang dulunya menjadi hutan jati namun saat ini pohon jati yang tumbuh dilahan tersebut telah ditebang, tentu akan menimbulkan erosi karena lahan tersebut telah gundul. Namun permasalahannya bukan disitu, tetapi persoalan penguasaan lahan. Menurutnya, jika persoalan ini berlarut-larut, maka akan menjadi konflik horizontal, dan hal inilah yang perlu diselesaikan.

“Jadi bagaimana upayakan agar semua masalah-masalah ini bisa teratasi dengan baik atau perdagangan kayu yang cukup marak terjadi di Buton Selatan, yang jelas itu akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Sementara hutan yang telah gundul itu akan dilakukan reboisasi, namun harus diteliti status kawasannya, apakah masuk kawasn APL atau kawasan hutan. Kata dia, jika masuk dalam kawasan hutan lindung maka penanaman kembali akan menggunakan uang negara, tetapi jika masuk kawasan APL maka sudah pasti akan dilihat status hukumnya, setelah jelas maka diambil tindakan-tindakan.

“Karena kalau kita menanam dilokasi APL dengan menggunakan uang negara sudah pasti kayu itu akan menjadi aset negara bukan menjadi aset masyarakat, tetapi tidak selamanya kawasan APL itu milik pemerintah daerah, misalnya dilihat pohonnya, apakah pohonnya ditanam masyarakat atau pemerintah. Kalau pohon itu ditanam dengan uang negara maka aset itu menjadi aset negara, artinya harus dicek historisnya,” ungkapnya.

Karena diatas kawasan APL kata Ilah, bisa ada sertifikat, dan ada PBB, jadi APL itu tidak bisa diklaim milik pemerintah, namun dilihat sejarahnya, apalagi tanah di Buton masih bersifat komunal atau dikuasai oleh adat.

Dan saat ditanya soal PAD hasil perambahan hutan jati sejak 2015 hingga2016, ia tidak mengetahui dengan jelas, namun dikatakannya daerah sangat merugi, pasalnya sampai sekarang tidak diketahui berapa jumlah kayu yang diangkut keluar Buton Selatan.

“Jika dihitung mestinya PAD banyak, karena disitu ada iuran hasil hutan, PSDR dan lainnya,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today