Peliput: Anton – Editor: La Ode Adrian
LABUNGKARI, BP – Sejak beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah telah memberlakukan penarikan retribusi di Dermaga Lombe.
Akan tetapi, masyarakan merasa cukup keberakanat dengan peraturan tersebut, pasalnya selama ini tidak pernah diberlakukan pungutan retribusi, kemudian pihak terkait belum pernah melakukan sosialisasi terkait rencana penarikan retribusi tersebut.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya dikorenkan, mengaku kaget ketika ia dimintai retribusi sebesar Rp 1000 oleh salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah.
“Saya kaget, waktu saya menjemput istri saya tiba-tiba langsung dimintai retribusi,” akunya keheranan.
Dilain tempat, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah Damrin Karim saat ditemui dikediamannya pada Rabu (03/05), menjelaskan bahwa penerapan tagihan retribusi tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah yang terbitkan oleh Pemkab Buteng.
“Kalau tentang penagihan retribusi di Dermaga Lombe itu sudah ada Perdanya, tapi saya juga tidak terlalu ingat Perda nomor berapa,” kata Damrin.
Dijelaskannya, pengadaan karcis retribusi merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Buteng, pihak Dishub hanya melaksanakan penagihan retribusi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemkab Buteng.
“Tagihan retribusi itu kewenangannya Dinas Pendapatan Daerah, kita di Perhubungan ini hanya sebagai pelaksana saja, karcisnya itu di buat dari Dinas Pendapatan, kemudian mereka kasih ke kita, selanjutnya kita adakan penagihan di dermaga” jelasnya.(*)