F09.3 Drs La Bakry MsiDrs La Bakry Msi

Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Berdasarkan peraturan dalam negeri Republik Indonesia (RI) nomor 45 tahun 2016, tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, sehingga setiap Desa khususnya di Kabupaten, diwajibkan memiliki tapal batas.

Plt Bupati Buton Drs La Bakry Msi, saat ditemui Baubau Post beberapa waktu lalu mengatkan, kewajiban itu berdasarkan undang-undang, sehingga setiap Desa diketahui luas wilayahnya. “Tapal batas Desa, hendaknya tidak usah jadi polemik, karena itu hanya batasan administrasi,” jelasnya.

Adanya polemik yang terjadi dimasyarkat terkait tapal batas itu, dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat. “Selama ini kita hidup sama-sama dan hidup ratusan tahun, hanya saja karena ada memprovokasi, sehingga terjadi polemik,” katanya

Lanjutnya, dia akan menyampaikan kepada seluru Camat dan kepala Desa, untuk memberikan pemahaman kepada masyakat, agar menghindari terjadinya polemik.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today