Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengapresiasi kinerja Polres Buton dalam satu tahun terakhir ini, Pasalnya, Polres Buton di bawah kepemimpinan AKBP Andi Herman Sik berhasil mengurangi kriminaltas khususnya wilayah Kabupaten Buton.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton, Drs La Bakry Msi ditemui beberapa awak media usai pemusnahan Miras di Mapolres Buton belum lama ini pihaknya mengatakan pemusnahan miras sesungguhnya telah menyelamatkan masyarakat Buton dari penyakit sosial.
“Pemusnahan Miras yang berkekuatan hukum tetap ini, sesungguhnya telah menyelamatkan ribuan anak anak kita,Apa bila tiga ton ini dikonsumsi oleh generasi muda dan masyarakat Kabupaten Buton tentu saja itu merupakan petaka bagi kami semua di daerah ini,” Ujar La Bakry
Kata dia, berdasarkan data dari pihak kepolisian, 80 persen Kriminaltas dan Laka lantas sumber utamanya adalah miras dan
Alhamdulillah dengan dilakukan pemusnahan ini dan razia yang terus menerus sehingga tingkat Kriminaltas satu tahun terakhir ini menurun drastis.
“Mewakili seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Buton, menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kapolres Buton yang telah bekerja keras yang mengamankan daerah ini dari penyakit sosial kepada masyarakat terutama Miras,” katanya
Sementara itu, Anggota DPRD Buton, Hasan Aadia, juga mengatakan, Masyarakat untuk bisa menyadari sehingga tidak menjual Miras untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
“Miras ini bisa memabohkan masyarakat, sehingga menyebabkan faktor faktor yang tidak diinginkan oleh masyarakat sehingga mengharapkan masyarakat sadar untuk tidak menjual Miras” katanya singkat
Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik mengatakan Miras yang Dimusnakan merupakan hasil dari cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru diwilayah hukum Polres Buton.
“Polri melaksanakan Cipta Kondisi dengan sasaran Miras, premanisme, dan senjata tajam, kemudian Satgas pangan dengan melaksanakan operasi pasar Pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga sembako di Kabupaten Buton,” jelasnya
Kata dia, Jumlah Miras yang dimusnakan jenis minuman tradisional Arak sebanyak sebanyak tiga Ton atau 3059 liter, konau 700 liter lebih, minimum kemasan seperti BIR bintang, Anggur sebanyak 1228 botol
“Minuman keras tidak memiliki izin, kemudian tidak ada Perda yang dikeluarkan oleh Pemda yang nyatakan izin untuk menjual Miras, Jadi barang siapa yang memiliki menjual, mengkonsumsi Miras itu, bisa dikenakan tindak pidana ringan,” Tegasnya
Menurut orang Nomor satu di Polres Buton, tingkat Kriminaltas dan Laka lantas didua wilayah hukumnya yakni Kabupaten Buton dan Buton Selatan mencapai 80 persen lebih dan itu disebabkan oleh minuman keras.
“Kalau dilihat dari Kriminaltas yang masuk di Kami, sekitar 80 persen lebih penyebab utama dikarenakan Miras baik itu penganiayaan, KDRT, bahkan Laka Lantas tunggal, yang pengemudinya habis meminum minuman keras sehingga mengalami kecelakaan dan ini Meningkat, dari tahun sebelumnya, hanya satu ton lebih, minimum tradisional dan tahun ini sekitar tiga ton lebih dan ini ditindak tegas,” tutupnya.(*)