F3.2 Kajari Muna Badrut Tamam. Foto Iman Baubau PostKajari Muna, Badrut Tamam. Foto Iman Baubau Post

Peliput: Iman

RAHA, BP – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas/Badan, Sekda Muna Nurdin Pamone, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini, maupun mantan Pj Bupati Muna Muh Zayat Kaimoeddin terkait kasus DAK, Kejaksaan Negeri Muna (Kejari) Muna telah menemukan titik terang. Kasus ini ditaksir merugikan daerah hingga mencapai Rp 200 miliar.
Kajari Muna, Badrut Tamam Melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan menjelaskan, Muh Zayat Kaimoeddin telah dimintai keterangan berdasarkan posisinya sebagai Pj Bupati Muna dalam penggunaan DAK tahun 2015 yang diduga terjadi korupsi.
“12 pertanyaan yang dilontarkan pada Pa Derik, Titik terang dalam pemeriksaan DAK Sudah terang benderang. Jadi tinggal ekspos saja apa langsung ketahap penyidikan, nanti dilihat hasil eksposnya,” singkatnya.
Mengenai waktu pengeksposan, Sofyan belum memberikan informasi kapan akan digelar. “Mengenai waktu ekspos nantilah tergantung pimpinan,” tambahnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today