Mantan Kadis PU Muna Divonis Empat Tahun Penjara

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP -Kasus korupsi desain perencanaan Dinas PU Kabupaten Muna tahun anggaran 2013 yang menyeret mantan Kadis PU Muna Yamin Imran bersama lima terdakwa lainnya, kini telah diputus majelis hakim. Enam terdakwa ini divonis dengan hukuman berbeda.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muna, IG D Baskara saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/5) menjelaskan, proyek yang dikorupsi yakni paket perencanaan rehabilitasi, pemeliharaan peningkatan jalan dan jembatan. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 280 juta.

“Kasus desain perencanaan Dinas PU Kabupaten Muna tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadis PU, Yamin Imran, bersama lima terdakwa lainnya telah divonis,” jelasnya.

Baskara menyebutkan,Yamin Imran divonis empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan serta uang pengembalian Rp 18.214.000. Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan La Ode Abdul Wahab Rajab, divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sementara Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Laode Sadeli, divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang penganti Rp 44.250.000. Kasi Pemeliharan dan Pembangunan Jalan Dinas La Tifu, divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Laode Hasiru (UPTD Dinas PU Kecamatan Katobu), divonis dua tahun, denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Sedangkan PPTK Dinas PU Muna Sinar Awaluddin, divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider empat bulan.

Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang tipikor subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 20/2001.

Dari enam tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
melakukan banding terhadap Abdul wahid karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan.

“Wahid itu divonis satu tahun empat bulan penjara.
Jadi jaksa melakukan upaya hukum lain karena tidak sesusai dengan tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara,” ujarnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today