Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Hampir setiap bulan dimasa Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir H OMN Ilah Ladamay MS, melakukan rapat evaluasi realisasi serapan anggaran untuk menggenjot kinerja SKPD, tetapi hingga tampuk pimpinan diserahkan ke Bupati dan Wakil Bupati defenitif Busel Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani, laju realisasi serapan anggaran disetiap SKPD tidak banyak berubah dan terlihat stagnan.
Bahkan sisa waktu realisasi APBD 2018 semester I hampir habis yakni tinggal 30 hari atau berakhir 30 Juni mendatang, sementara nilai rata-rata presentasi realisasi serapan anggaran SKPD Busel hanya 17 persen. Sedangkan idelanya serapan anggaran hingga semeter I berakhir yakni harus 75 persen.
Bahayanya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer keuangan ke daerah dan dana desa. Artinya jika realisasi serapan anggaran kecil, maka sisa anggaran tersebut akan dikembalikan.
Menurut Bupati Busel Agus Feisal Hidayat, serapan anggaran untuk seluruh SKPD masih terlalu kecil, sementara waktu realisasi serapan anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2017 itu terus mendesak daerah untuk berbuat banyak, kalau tidak, maka daerah akan merugi.
Pertanyaannya kata Agus Feisal Hidayat, dimana peran masing-masing SKPD selama ini, apakah SKPD tidak menyukai program yang sudah ditetapkan atau ada faktor lain sehingga realisasi serapan anggaran tidak banyak berubah, sementara mantan Pj Bupati Ilah Ladamy sudah merencanakan APBD tahun 2017 itu sejak 2016 lalu dan sudah disepakati DPRD.
“Dlam waktu dekat ini kita akan rapat internal dulu dengan Sekda untuk mengklasifikasi mana SKPD yang memiliki anggaran yang besar. Itu yang kita akan kejar dalam jangka waktu 30 hari ini agar bisa terealisasi anggarannya paling tidak 50 persen sampai 30 Juni ini,” kata Agus Feisal Hidayat, dihadapan SKPD di Aula Rujab Bupati Busel beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, sekretariat daerah (Setda) total RUP ada 21, namun yang tayang belum ada yang selesai, dengan nilai total pagu yang dilelang Rp 12 miliar lebih. Dinas PU dan Penataan Ruang total RUP ada 70, yang tayang 7, yang sudah selesai 7 dengan pagu anggaran yang dilelang Rp 72 miliar.
“Ini menjadi pertanyaan besar sebenarnya sementara posisi lelang yang sudah dilakukan pejabat senior (Ilah Ladamay) perencanaannya ditahun 2016 akhir, kenapa sampai sekarang belum terealisasi sementara rencana Pj Bupati sebelumnya sudah direncanakan lebih awal ditahun 2016,” imbuhnya.
Agus menegaskan, hal ini menjadi target dan fokus perhatiannya untuk mendorong SKPD segera merealisasikan program yang sudah direncanakan.
“Apa yang sudah direncanankan dari sejak awal perencanaan oleh Pj sebelumnya ini juga menjadi teladan yang dilakukan, rencana itu kita akan lakukan sebelum menyeberang tahun yang baru, ini yang kita akan wujudkan kedepan. Jadi nanti tinggal kita mau melihat komitmen kepala SKPD untuk bekerja cepat, dengan apa yang sudah kita rencanankan hari ini,” katanya.
Untuk mengejar target serapan anggaran, ia meminta mesin birokrasi untuk bekerja ikhlas dan berkomitmen membangun daerah. Dan untuk sementara waktu kepala SKPD diminta tidak keluar daerah agar fokus menyelesaikan semua kegiatan.
Targetnya realiasasi anggaran sebelum jatuh tempoh semester I, paling tidak serapan anggaran sudah mencapai 50 persen lebih.
“Jangan ada yang kemana-mana dulu kepala SKPD, jangan ada dulu yang keluar jauh. Kepala SKPD untuk tidak keluar daerah, terutama nanti kepala dinas yang kita panggil lebih awal agar serapan angaranya mencapai 50 persen,” tuturnya.
Mantan Pj Bupati Busel Dr OMN Ilah Ladamay menyarankan langkah penyelesaiannya memang eksekusi yang dilakukan para kepala SKPD, program APBD yang ada di SKPD secepatnya dibelanjakan. Sejumlah pekerjaan yang penunjukan langsung segera dikerjakan, begitupun dengan pekerjaan lain segera dibuatkan kontraknya.
“Tiga bulan terakhir ini memang saya sudah minta kepada para Kepala SKPD untuk cepat lelang, cepat bikin SPK untuk yang pekerjaan yang PL, belanjakan yang swakelola,” katanya.
“Jadi kuncinya ini memang harus cepat, pekerjaan yang belum dilelang secepatnya dilelang, kemudian yang sudah lelang segera secepanya dibuatkan kontraknya dan diambil termennya dan dibuatkan laporan secepatnya,” Ilah memberi saran.
Ditambahakannya, dalam PMK 50 tercatat jelas untuk anggaran sementer kedua, pagu anggaran dikurangi dengan dana yang tidak terserap disemester pertama dibagi enam.
“Artinya kalau semester pertama, katakanlah uang yang kita serap hanya sebesar 40 persen, maka uang yang tidak terserap itu akan dipindahkan ke sementer berikutnya pada tahun selanjutnya, yang menjadi perhitungan secara keseluruhan. Katakanlah Rp 100 miliar untuk tahun 2018, maka pemerintah pusat hanya akan memberikan Rp 40 miliar saja karena ada Rp 60 miliar itu diambil dari dana yang tidak terserap disemester I ditahun 2017,” pungkasnya.
“Jika serapan anggaran kita selalu rendah setiap tahun tentu tidak ada tambahan anggaran, artinya minimnya serapan anggaran itu akan berimbas pada kerugian daerah, karena semakin sedikit dana yang akan turun dari pusat,” sambungnya tutup.(*)