F01.5 ketgam ada di berita Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat melakukan rapat koordinasi bersama Forkompinda (Polres Baubau, Damdin Buton, Dansposal) serta tokoh adat dan tokoh masyarakat membahas penanganan hutan di wilayah Sampolawa dan Batauga, di aula Rujab Bupati Busel.

Peliput : Amirul

Batauga,BP-Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, S.Sos MSi bakal membentuk tim terpadu guna mengatasi perambahan hutan jati ilegal didua Kecamatan yakni Kecamatan Sampolawa dan Batauga.

Dikatakannya, perambahan hutan didua kecamatan tersebut sudah semakin masif dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Forkompinda, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, harus secepatnya dilakukan.

“Kesimpulan kita akan membentuk tim terpadu, agas lebih masif dalam hal pengawasan keamanan kawasan hutan kita,” ucap Agus Feisal, saat menggelar rapat yang dihadiri, Polres Baubau, Dandim Buton, Danposal, tokoh adat dan tokoh masyarakat di aula Rujab Bupati Busel, Rabu (30/5).
Ia mengajak Forkompinda, TNI dan Polri dalam waktu dekat untuk turun bersama-sama menelusuri kawasan hutan jati di dua kecamatan tersebut yang telah dirambah guna melihat langsung seberapa besar dampak kerusakannya sekaligus melakukan penyergapan penebang pohon jati.
“Kita bersama TNI dan Polri siap masuk hutan sekaligus olaraga. Kita lihat seberapa luas dampak kerusakan hutan, sekaligus menghadirkan pemerintah Kota Baubau untuk melihat persoalan tapal batas,”ajaknya.

Kata Agus Feisal Hidayat, Kabupaten Buton Selatan memiliki tujuh kecamatan namun hanya dua kecamatan yang memiliki kawasan hutan. Kata dia, miris jika kawasan hutan yang tidak terlalu besar yang berada di kecamatan Batauga dan Sampolawa itu tidak diawasi dengan baik.
“Malu lah kita jika hutan yang luasnya tidak seberapa ini tidak dijaga dengan baik, sebagai bupati, program mengawasi perambahan hutan ilegal akan menjadi kegiatan prioritas pemerintah,” tegasnya.

Ditambahkannya, pada tahun 2015 ada empat perusahan yang mengajukan IPK, yakni PT Talenta, PT Insan Sakti, CV Satya Jaya Abadi, dan PT Sumber usaha Prima. Dari keempat perusahaan itu hanya satu yang mendapatkan izin yakni CV Satya Jaya Abadi hal itu berdasarkan surat keputusan pemberian IPK nomor 110 tanggal 20 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Buton Selatan untuk melakukan perambahan diwilayah kawasan APL. IPK tersebut berakhir pada bulan Juli 2017.

“Untuk informasi kondisi ketersediaan IPK untuk pengolahan hutan jati tersebut sudah habis semenjak bulan Mei tahun 2017 dan dinyatakan sudah tidak berproduksi lagi, sehingga jika ada lagi yang melakukan perambahan hutan dan pengolahannya maka itu adalah ilegal dan harus ditindak tegas oleh segenap pihak berwajib begitu pula pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasannya,”tutupnya.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today