Peliput: Hengki TA
BUTON, DURASITIMES.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton bersama pemerintah daerah kembali mengesahkan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perarutan Daerah (Perda) pada sidang paripurna yang digelar, Rabu (26/6/2019).
Sidang dipimpin langsung ketua DPRD Buton Laode Rafiun. Enam perda yang ditetapkan yaitu Raperda Penanaman Modal pada Bank Sultra, Raperda susunan perangkat daerah, Raperda Badan Amil Zakat, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda Retribusi izin gangguan dan Raperda tentang pelayanan kepemudaan.
Tahapan pembentukan Perda tersebut, terdapat berbagai saran dan masukan dari anggota dewan, termasuk hasil fasilitasi yang dilakukan gubernur menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perda yang dibentuk.
“Persetujuan terhadap Perda tersebut, telah dilakukan fasilitasi Gubernur Sultra H Ali Mazi,” ungkap La Bakry, Bupati Buton.
Dengan penyertaan modal daerah pada PT Bank Sultra, untuk menambah nilai investasi pemerintah daerah dalam rangka peningkatan PAD. Dimana, akan memperoleh pembagian keuntungan atau laba berupa deviden, sehingga mampu meningkatkan PAD sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton.
“Perubahan nomenklatur perangkat daerah, pada prinsipnya tindak lanjut dari lahirnya Permendagri nomor 5 tahun 2017,” tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan dapat berjalan secara efektif dan kesesuaian antara nomenklatur perangkat daerah yang ada, dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda Buton sebagai daerah otonom.