KENDARI, BP- Berdasarkan rilis Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 18,931,276,738 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Barron Icksan dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Akhir Tahun 2019, yang dilaksanakan di ruangan Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Selasa (02/01).
Dikatakannya pula dalam rilisnya, capaian penerbitan Paspor Periode 2019 saat ini terjadi penurunan sebesar 4,5 persen, dari 10672 paspor di tahun 2018 kini menjadi 10201 paspor. Kemudian, sebanyak 68 orang Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP) yang diberikan penundaan penerbitan paspornya.
Dari jumlah total tersebut, tercatat untuk jenis permohonan paspor biasa jenis 24 halaman dan 48 halaman tergabung mencapai 8006 paspor di tahun 2018 dan 8883 paspor untuk tahun 2019. Kemudian, untuk Paspor TKI Baru tahun 2018 mencapai 165 paspor dan 95 paspor ditahun 2019. Sementara itu, penggantian paspor tahun 2018 mencapai 2.501 paspor, berbeda dengan tahun 2019 yang hanya 1.223 terbitan penggantian paspor.
Untuk jumlah perlintasan, berdasarkan kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuhan Laut Khusus Wilayah Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Konawe Utara, Baubau, dan Kolaka Utara, hanya mencapai 393 kedatangan dan 394 keberangkatan.
Teruntuk jumlah Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) mencapai 1893 kartu, yang didominasi laki-laki sebanyak 1800 orang dan 93 orang perempuan. Lanjut, untuk jumlah layanan Izin Tinggal Terbatas ( ITAS) terbanyak dari Lima Negara yakni Kebangsaan Negara China mencapai 1.737 laki-laki dan 72 perempuan dengan total sebanyak 1809 orang, kemudian Amerika Serikat mencapai 13 laki-laki dan 9 perempuan total 22 orang. Untuk kebangsaan Thailand mencapai 20 laki-laki dan 10 perempuan total 30 orang, dan untuk kebangsaan India hanya berjumlah 9 laki-laki dan Korea Selatan hanya berjumlah 4 laki-laki, dengan Total Layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1874 dari 1783 laki-laki dan 91 perempuan.
Sementara itu,untuk capaian Penegakan Hukum Jenis Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan Pro Justitia total mencapai 136 tindakan, yang terdiri dari tindakan deportasi sebanyak 30 orang laki-laki dan 106 laki-laki dari Pengenaan Biaya Tambahan. Sementara untuk jenis TAK Pencegahan dan Pemulangan tercatat Nol untuk tahun 2019.
Peliput: Risnawati