BAUBAU,BP-Dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memasuki babak baru setelah tim jaksa menetapkan Muslimin Buhim (MB) sebagai tersangka. Namun kasus ini akan terus dikembangkan dengan membidik tersangka baru dalam kasus ini.
Hal ini diakui Kasi Pidsus kejari Baubau, La Ode Rubiani kepada Baubau Post saat ditemui di kantornya selasa (21/01).
Dikatakan, dalam kasus TPI Wameo pihaknya masih memfokuskan pada hasil kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta lain yanag bisa diungkap.
“Kemungkinan ada tersangka lain sangat besar potensinya. Apalagi ini kasus tindak pidana korupsi,”katanya.
Namun demikian, kata Rubiani, pihaknya juga akan melihat secara fer termasuk alat bukti yang ditemukan. Karena yang paling bertanggungjawab adalah pihak yang dekat dengan tindak pidana tersebut.
“Kecuali dalam tindak pidana oleh penanggungjawab dalam pengelolaan yang tidak benar sehingga terjadi kerugian negara ada tekanan dari pihak lain dan ini akan kita kejar,”tutupnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo tim jaksa menetapakan Muslimin Buhim sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara kurang lebih diatas Rp 300 juta.
Peliput: Asmaddin