WANGI-WANGI, BP – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pandangan umum fraksi atas perubahan Perda Nomor 5/2016, tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wakatobi.
Saat ditemui beberapa awak media, Bupati Wakatobi melalui Sekdanya La Jumadin mengatakan, dalam pendapat Bapemperda, pembentukan dan susunan perangkat daerah Wakatobi harus sesuai dengan Permendagri Nomor 99/2018, tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
” Pemda sepakat dengan Bapemperda agar pembentukan Perda harus sesuai dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Jumaddin juga menjelaskan berdasarkan hasil perbaikan data urusan pemerintahan, Fraksi partai Golkar menyetujui perubahan perangkat daerah, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi tipe A, kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi Tipe B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjadi tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) menjadi Tipe B serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menjadi tipe B.
” Partai Golkar juga menyetujui Nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang dibidang keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wakatobi,” jelasnya.
Kemudian, mengenai pandangan fraksi PDI Perjuangan, terkait pengisian jabatan ASN harus berpedoman pada UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 11/2017, mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya itu, Pemda dalam menyusun susunan organisasi juga berpedoman pada PP No 18/2016 tentang perangkat daerah.
” Dan Peraturan Mentri (Permen) yang mengatur pedoman teknis nomenklatur perangkat daerah dengan tetap melaksanakan program penyederhanaan jabatan, khususnya jabatan pegawai ekselon IV,” tutupnya.
Peliput: Zul Ps