F2.1 La Bakry saat bersalaman usai pelantikan Kepala Perwakilan BPKP SultraLa Bakry saat bersalaman usai pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Sultra

PASARWAJO, BP – Bupati Buton La Bakry kembali menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton agar menyalurkan Dana Desa (DD) tahun 2020 tepat sasaran, cepat dan sesuai prosedur untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh La Bakry saat mengikuti Rapat kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana desa Tahun 2020 Provinsi Sultra, dan Pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Sultra, beberapa waktu lalu.

“Saya mengharapkan seluruh aparat desa dapat mempercepat dan menyalurkan dana desa dengan amanah, dan tepat sasaran dengan keterlibatan penuh masyarakat,” kata La Bakry.

La Bakry juga berharap pembinaan dan pengawasan secara intern oleh tim pengawas dan aparat hukum. ” Tujuan dari penyaluran dana desa yang diharapkan pemerintah pusat dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH memaparkan, bahwa tahun 2020 ini merupakan tahun keenam implementasi undang-undang Desa.

Dimana, Pemerintah Desa diberikan kewenangan seluas-luasnya dari Pemerintah Pusat dengan anggaran yang besar agar pembangunan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, orang nomor satu di Sultra ini meminta kepada seluruh Pemerintah Desa harus memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.

“Pemerintah Desa harus memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Peningkatan kapasitas seluruh aparat desa sangat diperlukan guna meningkatkan profesionalisme aparat desa”, pungkasnya.

Dikatakan, alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sultra sejak tahun 2015, hingga saat ini mencapai kurang lebih 6,1 Triliun Rupiah. “Untuk tahun 2020, Sultra mendapat kenaikan dana desa sebesar 1,653 Triliun tersebar di 15 kabupaten dan 1.911 desa,” ucapnya.

Sehingga, ia berharap semoga kedepan hubungan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa lebih baik lagi, terkhusus dalam pengelolaan dan pembinaan dana desa. Kemudian, pembinaan dan pengawasan lebih ditingkatkan lagi.

“Peningkatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa melibatkan aparat pemerintahan dan pengawas intern serta aparat hukum,” harap Ali Mazi.

Sementara itu, Perwakilan Menteri Dalam Negeri RI, Teguh Setiabudi dalam materinya menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat bulan Juli. Itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat dan menggerakkan ekonomi produktif.

“Tiga hal mengenai dana desa ini yaitu padat karya, penggunaan dana desa diharapkan menggerakkan sektor produktif mulai dari pasca panen, industri produktif, desa wisata, dan sesuai karakteristik desa, serta pengelolaan dana desa dengan manajemen yang baik dengan pendampingan-pendamping desa dan berbagai stakeholder. Dengan demikian pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran berdasarkan peraturan yang berlaku”, jelasnya.

Kata Teguh, terkait perubahan mekanisme penyaluran dana desa, ia menghimbau pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah Kab/Kota dalam memfasilitasi pemerintah desa dengan langkah-langkah menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama dan tahapan lainnya. Menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain, pemantapan pembinaan dan pengawasan di desa, khususnya memperkuat peran APIP Kab/Kota dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya dana desa.

“Camat diprioritaskan perannya dalam binwas mulai dari tahap perencanaan yaitu pada evaluasi APBDesa, pengawasan pada pelaksanaan dan koordinasi pelaporan dan pertanggungjawaban dari desa”, tutupnya.

Sekedar diketahui, kegiatan yang mengusung tema “Percepatan Penyaluran dan Penguatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat” itu diadakan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memahami mekanisme dan prioritas percepatan penyaluran dana desa. Secara nasional ada 3 tahap rapat kerja percepatan penyaluran dana desa, dan Sultra termasuk dalam tahap ketiga dengan 16 Provinsi lainnya yang diadakan pada tanggal 25 Februari 2020.

Raker ini turut dihadiri Perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Pj. Sekda, Pimpinan DPRD Provinsi Sultra, Kapolda, Kajati atau yang mewakili, Bupati/ Walikota lainnya, Kapolres, Kajari, Kepala OPD terkait, Para Camat dan Kepala Desa se-Sultra.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today