• Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

BAUBAU, BP – Perbuatan sangat tidak terpuji kembali dilakukan seorang bapak berinisial J (46) di Kota Baubau. Ia perkosa anak kandungnya sendiri Bunga nama samaran (16) di rumah kosong.

Bapak bejat ini sengaja mengajak anaknya yang polos menggunakan sepeda motor ke salah satu rumah kosong dibilangan Kotamara Kecamatan Batupoaro, kemudian memaksa anaknya memuaskan nafsu bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut.

“Benar, itu kejadiannya pada Kamis (05/03) lalu kalau nggak salah sekitar pukul 16.00 wita, korban sengaja dibawa di rumah kosong dibilangan Kotamara lalu dipaksa puaskan nafsu bapaknya,” kata Arron melalui sambungan teleponnya, Minggu malam (08/03).

Lanjutnya, informasi itu diketahui saat pihaknya menerima kabar dari masyarakat kalau ada seorang bapak yang tega tiduri anak gadisnya sendiri. Sontak saja pihaknya dengan cepat menelusuri itu.

Alhasil, tidak menunggu waktu lama, pihaknya berhasil menangkap pelaku dikediamannya Kecamatan Kokalukuna, beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya.

Arron menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dan menurut hasil penuturan korban, baru satu kali berhubungan.

“Korban itu sempat dipukul karena menolak berhubungan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76d UU.No 35/2014 ttg perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today