WANGI-WANGI,BP – Hingga kini, Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) masih menggenjot revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 12 tahun 2012.
Diketahui, tahapan revisi telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga saat ini, namun belum juga menghasilkan Perda RTRW yang baru, sehingga pembangunan dan perencanaan masih tetap berpedoman pada Perda RTRW nomor 12 tahun 2012.
Berdasarkan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Wakatobi Tahun anggaran 2017, disebutkan bahwa peninjauan kembali RTRW Kabupaten Wakatobi alokasi anggaran Rp 323,660,000 dengan realisasi Rp 311.124,249 dengan indikator capaian kegiatan, tersedianya laporan peninjauan kembali RTRW.
Beberapa program pembangunan reklamasi yang dicanangkan Pemda Wakatobi diduga menabrak Perda RTRW Nomor 12 tahun 2012 tersebut, salah satunya adalah ruang terbuka publik Marina yang terletak di Kecamatan Wangi-wangi.
Ditemui di sanggar budaya, Kepala Bidang Tata Ruang Faisal mengungkapkan Marina merupakan Parawisata yang terletak diperkotaan Wakatobi, sehingga hal tersebut bakal diakomodir pada Revisi Perda RTRW yang sementara dirombak itu.
” Hanya di dalam revisi RTRW kita akomodir itu, artinya diperjelas lagi bahwa disitu ada Marina dan ada Bayypas, itu masuk dalam revisi.” Ungkapnya saat ditemui awak media ini, pada Selasa (10/03).
Fasial mengatakan, jika Marina merupakan Kawasan Strategis Perkotaan (KSP) yang terletak diperkotaan Wakatobi, selain itu kegiatan pembangunan harusnya mengacu pada RTRW dan bila tidak mengacu pada RTRW, maka dapat disimpulkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.
” Intinya ketika kegiatan yang tidak termuat dalam RTRW itu pelanggaran, RTRW induk perencanaan kita, seharusnya kalau kita katakan bahwa itu pelanggaran ya pasti, karena kalau dia tidak termuat dalam RTRW, namun saya akan kaji lagi,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk perkotaan disebut dengan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) salah satunya adalah wilayah perkotaan Wakatobi, yaitu kawasan yang menghubungkan Wangi-wangi dan Wangi-wangi Selatan yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Faisal kembali menegaskan, program dan perencanaan dalam pembangunan harus mengacu pada Perda RTRW sebagai acuan, bahkan RPJMD dan Rencana Induk Parawisata Daerah (RIPDA) tetap berpedoman pada RTRW, sehingga pembangunan dan perencanaan tidak boleh menabrak RTRW.
” Kalau di dalam Perda lama tidak ada disitu, seharusnya pemerintah yang memberikan contoh, namun kalian juga dapat menilai, sebelum membangun buat dulu dokumen-dokumen. Ini kesempatan revisi kita akomodir itu,” terangnya.
” Sebenarnya kalo didukung dengan kajian-kajian yang mengatakan, bisa dibangun. RTRW itu masih umum, artinya kita bilang tidak ternyata ada kajian yang membahas dan itu yang membolehkan, karena masih umum,” tambahnya.
Peliput: Zul Ps