Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Salah satu aktivis Nur Sya’ban diduga menjadi korban penembakan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Baubau 9 Oktober. Namun dugaan penembakan ini dibantah Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari.
Melalui konferensi persnya Jumat (16/10), AKBP Rio Tangkari mengatakan, bahwa luka yang dilami oleh Nur Sya’ban bukanlah disebakan oleh peluru karet. Hal ini diperkuat oleh beberapa bukti pendukung.
“Terkait dugaan bahwa luka tersebut adalah bekas luka tembak peluru karet sama sekali tidak benar,” katanya.
Bukti pendukung yang dimaksud oleh Rio Tangkari di antaranya, bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada personelnya yang membawa senjata api saat melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung DPRD Baubau. Personelnya hanya dibekali peralatan taktis berupa tameng, tongkat, gas air mata dan kendaraan AWC.
“Propam Polres Baubau sudah mengecek tentang kelengkapan yang akan dibawa petugas pengamanan. Ditekankan tidak boleh membawa senjata api atau senjata tajam,” terangnya.
BACA JUGA: Demo Penolakan UU Omni Bus Law di Baubau Ricuh, Mobil Dinas Pemkot Baubau di Bakar Massa
Bukti kedua kata dia, berdasarkan informasi dari tenaga medis yang diterima pihaknya, tidak ada benda asing atau bekas peluru karet yang ditemukan di dalam luka Nur Sya’ban.
Serta yang ketiga, pada lengan kiri atas almamater yang digunakan Nur Sya’ban selama mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Baubau, tidak ada bekas lubang peluru.
“Di lengan kirinya (almamater) sama sekali tidak ada bekas lubang,” ungkapnya sambil menunjukkan almamater Nur Sya’ban kepada awak media.
Bukti yang dipaparkan Kapolres Baubau juga diperkuat oleh keterangan dr Kenangan, yang memastikan bahwa tidak ada benda asing atau bekas peluru karet dalam luka Nur Sya’ban. Deskripsi lukanya kata dia, diduga akibat kekerasan tumpul.
“Kekerasan ini bisa karena kayu, batu, atau besi, namun saya tidak bisa menyimpulkan apa yang di antara itu yang menyebabkan luka. Namun deskripsi lukanya akibat kekerasan tumpul,” tegasnya.
Pihaknya juga membantah pernah mengeluarkan pernyataan, bahwa kekerasan yang dialami Nur Sya’ban akibat peluru karet.
Perawat yang menangani luka Nur Sya’ban, Lia juga memastikan, tidak ditemukan bekas maupun serpihan benda asing di dalam luka tersebut.
“Saya periksa lukanya, tidak ada sisa-sisa serpihan peluru karet,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Nur Sya’ban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Baubau dengan Nomor LP/413/X/Res.7.4/2020/RES.Baubau tanggal 14 Oktober 2020. (**)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19