Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Sidang kasus dugaan korupsi TPI Wameo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari Selasa (20/10). Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan Jaksa Penunut Umum (JPU) sebanyak empat orang salah satunya saksi ahli dari BPKP Sultra.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Heriadi SH yang juga JPU kepada Baubau Post via telepon selulernya selasa (20/10).
Dikatakan, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi TPI Wameo pihaknya kembali menghadirkan tiga orang saksi dari pengguna coolstorage TPI Wameo dan satu orang saksi ahli dari BPKP Sultra.
“Dari empat saksi yang kita undang hanya tiga hadir dipersidangan
Saksi pengguna jasa cool sturage
Agus nunu, Misbah dan Erdin abidin
Saksi yang bacakan keterangannya dipersidangan Wa ode Rara Armiati. Sedangkan saksi ahli dari BPKP Sultra
Khairil Akbar Hasibuan, SE,”kata Heriadi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam kesaksiannya tiga orang tersebut tahun 2017 sudah melunasi pembayarannya. Termasuk pembacaan keterangan satu saksi sudah disetujui majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa Muslimin Buhim.
“Kami dari JPU akan terus menggali kasus ini dan akan mempertahankan dakwaan yang kami ajukan di persidangan,” kata Buyung Purnomo yang juga salah satu JPU.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa yang akan di hadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Muh Taufan Achmad SH.
Untuk diketahui dalam sidang kasus dugaan korupsi TPI Wameo, JPU menghadirkan saksi sebanyak 14 orang termasuk saksi ahli dari BPKP Sultra.
Sidang dugaan korupsi ini dipimpin majelis hakim Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, SH, MH (ketua), Mulyono Dwi Putra, Ak, SH, MAB, CFE, Darwin Panjaitan, SH masing masing anggota.(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel