Peliput : Kasrun
BURANGA,BP- Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Buton Utara (Butur) gelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan penerapan protokol Covid-19 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton utara Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di HB Beach Hotel, Sabtu (17/10).
Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Munsir Salam, turut hadir Perwakilan Polres Butur, Mantan Komisioner KPID Sultra, Tokoh Adat, Toko Pemuda, Toko Perempuan dan Toko Masyarakat.
Munsir Salam dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya berharap kesadaran masyarakat Butur semakin meningkat dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada nanti.
” Bawaslu untuk mengawas di lapangan maka kami berharap masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung ke kantor Bawaslu Buton Utara, atau pada pengawas di tingkat kecamatan maupun pengawas desa/kelurahan apabila menemukan potensi pelanggaran ataupun dugaan serta pelanggaran yang terjadi pada tahapan pilkada ini”.ungkapnya.
Dikatakan, saat ini tengah berlangsung tahapan kampanye, olehnya pihaknya sebagai pengawas pemilu berkewajiban untuk mensosialisasikan ketentuan kampanye sesuai dengan penerapan protokol Covid-19 hingga 50 hari kedepan. Tahapan kampanye saat ini juga menjadi pertimbangan apakah Pilkada 2020 bisa dilaksanakan tanpa menjadi pemicu cluster baru nantinya.
“Mengingat perjalanan tahapan Pilkada 2020 telah melalui bermacam dinamika dan tantangan, termasuk setelah pandemi Covid-19 merebak diseluruh penjuru negeri. Bahkan sempat di tunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi dengan mempertimbangkan siklus pemerintahan di daerah tetap berjalan normal, Pemerintah memutuskan untuk tetap dilanjutkan dengan catatan ada ketentuan yang harus di patuhi. Tahapan Kampanye menjadi tahapan yg dinamis dan menjadi pertaruhan apakah Pilkada benar-benar bisa dilanjutkan tanpa penyebaran cluster baru”. terangnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Butur Hazamuddin mengatakan,
Bawaslu punya kewajiban melaksanakan pengawasan dalam setiap tahapan, selain itu ada juga pihak kepolisian melalui maklumat Kapolri sebagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh kita semua.
“Tugas ini seharusnya bukan hanya penyelenggara Pemilu, tetapi pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk mewujudkan protokol kesehatan. Dalam kampanye kegiatan rapat umum dihilangkan, yang ada adalah kegiatan tatap muka, dialog, pertemuan terbatas yang saat ini banyak dilakukan. Kegiatan dilakukan di tempat ruang atau gedung, peserta maksimal 50 orang, jarak minimal satu meter untuk mencegah kontak, menggunakan masker dan penyelenggara kampanye harus menyediakan tempat cuci tangan”. tuturnya
Senada diungkapkan Kordiv PHL Bawaslu Buton Utara Munarsiy, bahwa jika ingin mensukseskan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini, maka masyarakat harus proaktif dan ikut menyampaikan ketentuan yang harus dipatuhi saat ini, ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilkada, serta menyampaikan informasi jika menemukan pelanggaran Pilkada..
BACA JUGA: Bawaslu Butur Proses 29 ASN Yang Langgar Netralitas Pemilu
“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye, maka menjadi tugas pengawas pemilu untuk mengingatkan melalui peringatan tertulis jika dalam satu jam tidak dipatuhi maka pengawas pemilu bisa membubarkan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyampaikan tindakan pembubaran selanjutnya memberikan sanksi kepada pelaksana dengan menyampaikan kepada KPU”.tutupnya. (#)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel