WhatsApp Image 2021 04 26 at 6.40.47 PMMuhammad Ikbal

Peliput: Zul Ps

WANGI-WANGI, BP – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Wakatobi di kebalikan secara resmi dikembalikan, hal tersebut karena tidak sesuai dengan Permendagri nomor 18/2020.

Sebagaimana, Permendagri Nomor 18/2020 peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Legislator muda Wakatobi, Muhammad Ikbal yang juga merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Wakatobi membeberkan, jika LKPJ Bupati Wakatobi secara resmi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Hal tersebut dikarenakan tidak memenuhi beberapa unsur, salah satunya karena LKPJ Bupati Wakatobi tidak sesuai Permendagri 18/2020, kemudian, Laporan tersebut terlihat kecil dan kabur sehingga sulit terbaca.

WhatsApp Image 2021 04 26 at 6.40.47 PM
Muhammad Ikbal

” Penyusunan LKPJ tidak sesuai dengan peraturan, turus usulan-usulan DPRD tahun 2020 untuk perbaikan diabaikan, iti juga didesain seolah kita tidak bisa baca,” Bebernya.

Ia juga mengibaratkan, LKPJ Wakatobi sama dengan Proposal yang tidak memiliki unsur, halaman pembukaan, Bab 1, Bab 2 dan Bab 3 sehingga hal tersebut tidak memenuhi unsur sistematis penulisan.

” Saya tidak tau tanggalnya pasti (Pengembalian LKPJ_Red) tapi untuk lebih jelasnya tanya pak Sekwan,” Ulasnya.

Terpisah, dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Arifuddin membenarkan hal tersebut, jika LKPJ Bupati Wakatobi resmi dikembalikan.

” Dia kabur-kabur tulisannya, itu saja. Yang jelas tidak bisa dibaca isinya, kabur tidak bisa dibaca,” Singkatnya yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (26/4).

baca juga: LKP Saharullah Wakatobi Akui Keluarkan Sertifikat Salah, Untuk Proses Pilkades Desa Wapia-pia

Sementara itu, saat awak media ini mencoba menghubungi Sekwan Wakatobi namun pihaknya belum dapat terkonfirmasi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin